BRIEF.ID – Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias kembali menggugat penyanyi Agnez Mo terkait dugaan pelanggaran hak ekonomi pencipta lagu. Gugatan yang berkaitan dengan penggunaan lagu Bilang Saja tersebut telah terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menjadi gugatan kelima yang diajukan Ari Bias dalam rangkaian perkara serupa.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar membenarkan pendaftaran gugatan tersebut. “Benar, sudah terdaftar dan diregister,” kata Firman dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Dalam perkara terbaru ini, Ari Bias menggugat PT Aneka Suara Bintang sebagai tergugat. Sejumlah pihak lainnya turut ditarik sebagai turut tergugat, termasuk PT Terbang Bersama Artha selaku pengelola The H Club SCBD, PT Kreasi Pondok Indah Berjaya yang terkait dengan W Superclub Surabaya, serta PT Senayan Griya Terbaik yang terkait dengan W Superclub Bandung.
Selain perusahaan tersebut, gugatan juga melibatkan PT Media Sinemusik Internasional, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK-KCI), PT Aneka Bintang Gading, dan Agnes Monika atau Agnez Mo.
Pokok gugatan kali ini masih berkaitan dengan hak ekonomi pencipta atas lagu Bilang Saja. Ari Bias mendalilkan para pihak mempertunjukkan lagu tersebut dalam sejumlah acara komersial tanpa memperoleh izin darinya sebagai pencipta.
Berdasarkan materi gugatan yang disampaikan, pertunjukan pertama yang dipersoalkan berlangsung pada 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya. Pertunjukan berikutnya digelar pada 26 Mei 2023 di The H Club SCBD, Jakarta, kemudian pada 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung.
Ari Bias mempersoalkan penggunaan lagu dalam ketiga pertunjukan tersebut karena dinilai dilakukan tanpa izin pencipta. Namun, dalil tersebut masih harus diuji dalam proses persidangan. Pendaftaran gugatan belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh pihak yang digugat telah terbukti melakukan pelanggaran hak cipta.
Langkah hukum terbaru ini juga menambah panjang riwayat sengketa hak cipta antara Ari Bias dan pihak-pihak yang berkaitan dengan Agnez Mo. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, perkara sebelumnya telah melalui beberapa proses hukum dengan hasil yang berbeda.
Gugatan pertama disebut berakhir dengan putusan tidak dapat diterima pada tingkat kasasi. Setelah itu, Ari Bias kembali mengajukan gugatan terkait persoalan yang sama. Dua gugatan berikutnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Jakarta Pusat, sedangkan satu gugatan lainnya dicabut.
Meski demikian, status gugatan-gugatan terdahulu perlu dibedakan dari pokok perkara. Putusan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard pada dasarnya berkaitan dengan tidak terpenuhinya persyaratan untuk memeriksa atau mengabulkan gugatan dalam bentuk yang diajukan, dan tidak serta-merta berarti pengadilan telah memutus bahwa dalil pelanggaran hak cipta tidak terbukti.
Dalam perkara kelima ini, majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili terdiri atas Indra Lesmana sebagai ketua majelis, dengan Widiarto dan Syarip sebagai hakim anggota.
Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober 2026. Agenda persidangan akan menjadi tahap awal untuk memproses gugatan yang diajukan Ari Bias.
Persoalan utama yang perlu diuji dalam perkara ini adalah apakah pertunjukan lagu Bilang Saja pada tiga acara tersebut memang dilakukan tanpa izin yang diperlukan, serta bagaimana ketentuan mengenai hak ekonomi pencipta diterapkan terhadap kegiatan pertunjukan musik secara komersial.
Selain itu, kedudukan dan tanggung jawab masing-masing pihak yang digugat juga perlu diperjelas dalam persidangan. Penarikan sejumlah penyelenggara acara, perusahaan, dan lembaga pengelola hak cipta sebagai pihak dalam perkara tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh pihak tersebut memiliki tanggung jawab hukum yang sama. (ayb)


