JAKARTA – Direktur Utama PT SAM, AS memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pemeriksaan itu, AS menjelaskan sejumlah hal mengenai penggunaan jasa hukum DR Law Firm, pembayaran lawyer fee, hingga proses pendampingan hukum yang dilakukan terhadap perusahaan.
Keterangan AS kini menjadi bagian dari pemeriksaan mengenai hubungan antara penggunaan jasa hukum dan dugaan aliran uang kepada Febrie Adriansyah.
Sejumlah pertanyaan dari kuasa hukum Febrie Adriansyah diarahkan untuk mengklarifikasi apakah pembayaran kepada firma hukum memiliki dasar pekerjaan, serta apakah terdapat hubungan atau aliran dana kepada Febrie.
“Kami menggunakan jasa DR Law Firm dalam penanganan perkara perusahaan. Pendampingan dilakukan melalui beberapa tahapan proses hukum, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi, hingga peninjauan kembali atau PK,” tuturnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/10/2026).
Dalam persidangan, AS juga membenarkan bahwa jasa hukum yang diberikan DR Law Firm memiliki kontrak dan hasil pekerjaan. Ia mengakui pendampingan itu dilakukan oleh Eko Purwanto bersama timnya, dengan pekerjaan yang berkaitan dengan penanganan perkara perusahaan.
AS juga mengonfirmasi pembayaran lawyer fee kepada DR Law Firm untuk empat tahapan proses hukum tersebut. “Total pembayaran mencapai sekitar Rp8 miliar, ini berkaitan dengan pendampingan pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi, dan peninjauan kembali,” katanya.
Pembayaran tersebut, menurut AS sudah dilakukan melalui rekening firma hukum. Ia juga menjelaskan bahwa pembayaran merupakan fee atas jasa pendampingan hukum yang diberikan, bukan pembayaran yang diserahkan langsung kepada Febrie Adriansyah.
Ketika ditanya mengenai hasil pekerjaan Eko Purwanto, AS membenarkan bahwa pendampingan hukum tersebut memiliki kontrak dan hasil pekerjaan. Keterangan ini menegaskan bahwa penggunaan jasa hukum perusahaan disertai dokumen perjanjian serta pekerjaan yang dilakukan dalam proses penanganan perkara.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Patra M Zen, AS juga dikonfirmasi apakah selama proses pendampingan terdapat fasilitas tertentu dari pejabat Kejaksaan Agung. “Tidak ada fasilitas khusus yang diterima perusahaan,” ujarnya.
AS juga turut membantah adanya bocoran mengenai materi pemeriksaan atau arahan kepada saksi untuk memberikan jawaban tertentu. Ia juga menyatakan tidak pernah menerima informasi seperti dugaan bahwa saksi harus menjawab pertanyaan penyidik dengan jawaban tertentu agar perkara menjadi aman.
Kuasa hukum Febrie tersebut kemudian mengklarifikasi apakah Eko Purwanto pernah menyampaikan bahwa DR Law Firm merupakan kantor hukum milik Febrie Adriansyah atau terafiliasi dengan Febrie. “Tidak pernah ada penyampaian seperti itu selama perusahaan menggunakan jasa hukum,” tuturnya.
AS juga menyatakan Eko Purwanto tidak pernah mengatakan bahwa sebagian lawyer fee akan diberikan kepada Febrie Adriansyah. Ketika ditanya apakah seluruh fee jasa hukum tersebut diperuntukkan bagi Febrie, AS kembali menegaskan tidak pernah menerima informasi demikian.
Dalam keterangan lainnya, AS menjelaskan proses pemilihan DR Law Firm. Ia menyebut perusahaan menerima penawaran jasa hukum dari sejumlah kantor hukum setelah perkara menjadi perhatian.
“DR Law Firm kemudian dipilih setelah perusahaan melakukan pembahasan mengenai kebutuhan pendampingan,” katanya.
AS mengakui pemilihan kantor hukum tersebut tidak melalui tender terbuka atau undangan tender resmi. Ia menjelaskan bahwa perusahaan mempertimbangkan penawaran dan kebutuhan penanganan perkara sebelum menggunakan jasa DR Law Firm.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah bermula dari dugaan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian pada 2020, ketika Febrie menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 7 Oktober 2026, jaksa menyebut Febrie melalui perantara Ferryanto Hongkiriwang meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Tan Kian disebut menyerahkan uang secara bertahap melalui sejumlah pertemuan, dugaan tersebut sebagai bagian dari konstruksi perkara pemerasan yang kini diuji di persidangan.
Selain dugaan pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai penerimaan mencapai Rp346,74 miliar dan US$440.990.
Menurut dakwaan jaksa, penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara korupsi, antara lain Jiwasraya, ASABRI, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Krakatau Steel, hingga proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Jaksa menduga uang dan aset diterima melalui sejumlah pihak serta entitas, termasuk kantor hukum DR Law Firm, AVR Law Office, dan Prime Solution Associate untuk menerima dan penyamaran dana.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2026 setelah penyidikan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya, kemudian ditahan pada 24 Juli 2026.
Dalam persidangan, Febrie membantah konstruksi dakwaan pemerasan dan mempersoalkan uraian mengenai perbuatan konkretnya, termasuk hubungan antara tindakan Ferry dan dugaan keterlibatan dirinya.
Sementara itu, pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan, termasuk Dirut PT SAM yang mengungkap pembayaran Rp8 miliar kepada DR Law Firm, menjadi bagian dari pembuktian untuk menguji apakah transaksi tersebut merupakan pembayaran jasa hukum yang sah atau berkaitan dengan dugaan aliran dana sebagaimana didakwakan jaksa. Seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. (ayb)


