BRIEF.ID – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Herindra mengaku kedatangannya untuk menyampaikan laporan kepada Kepala Negara di tengah mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah tokoh penting.
Setibanya di Istana, Herindra tidak menjelaskan secara spesifik agenda pertemuannya dengan Presiden Prabowo. Ia hanya memastikan bahwa ada informasi yang harus disampaikan kepada Presiden Prabowo.
“Saya harus ada yang dilaporkan ke Presiden,” ujar Herindra.
Pada kesempatan itu, Herindra juga menanggapi dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Herindra, tindakan penyadapan tersebut merupakan perbuatan ilegal yang mengarah pada tindakan makar.
“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan makar. Itu saja,” tegasnya.
Kasus dugaan penyadapan ini menjadi perhatian setelah terungkap penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo serta sejumlah pejabat negara, politikus, pengusaha, wartawan, dan tokoh masyarakat.
Bareskrim Polri telah menetapkan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, Eko Hadi Santoso, dan Slamet Uliandi.
Penyidik menduga penyadapan dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur dan verifikasi yang semestinya.
Herindra belum mengungkap apakah laporan yang disampaikan kepada Presiden Prabowo secara khusus berkaitan dengan perkembangan kasus tersebut.
Sampai saat ini, isi pertemuan Kepala BIN dan Presiden Prabowo belum disampaikan secara terbuka kepada publik. (nov)


