BRIEF.ID – PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) mengajukan penundaan pembayaran bunga Obligasi III Tahun 2023 Seri A dan Seri B, yang telah jatuh tempo pada 8 Juni 2026. Penundaan dilakukan akibat keterbatasan likuiditas perseroan. Manajemen
telah meminta persetujuan pemegang obligasi melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (9/6/2026), manajemen ADCP menjelaskan belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran bunga obligasi sesuai jadwal yang ditetapkan. Kondisi itu dipicu perlambatan realisasi penjualan serta penerimaan kas dari proyek-proyek yang sedang berjalan sehingga dana yang tersedia belum mencukupi.
Dalam suratnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 8 Juni 2026, ADCP menyampaikan telah menerima surat dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait dengan permintaan dana pembayaran bunga Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A-B ke-10.
Pembayaran bunga semula dijadwalkan dilakukan pada 8 Juni 2026 kepada pemegang obligasi yang tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada recording date 2 Juni 2026. Nilai pembayaran bunga yang harus dipenuhi mencapai Rp10,29 miliar.
Manajemen menyatakan telah melakukan berbagai upaya untuk memperoleh sumber pendanaan dan mempercepat penerimaan kas guna memenuhi kewajiban tersebut. Namun hingga batas waktu jatuh tempo, dana yang dibutuhkan belum berhasil diperoleh perseroan.
Penundaan pembayaran bunga obligasi berpotensi menimbulkan konsekuensi sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen transaksi terkait, termasuk hak-hak tertentu yang dapat dimiliki pemegang obligasi maupun pihak terkait lainnya. (nov)


