Wamenkumham: Pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco Tidak Bayar Royalti Kepada Negara Selama 16 Tahun

March 4, 2023

BRIEF.ID – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) yang juga Ketua Dewan Pengawas Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK Edward Omar Syarief Hiariej mengatakan, selama 16 tahun PT Indobuildco tidak membayar royalti atas pengelolaan Hotel Sultan kepada negara. Hotel Sultan selama ini dikelola oleh PT Indobuildco dengan Pontjo Sutowo selaku direktur utamanya.

“Sebagai catatan, selama 16 tahun, periode 2007-2023, PT Indobuildco tidak membayar royalti (kontribusi) kepada negara dalam hal ini Kementerian Sekrerariat Negara (Kemensetneg) cq. PPK Gelanggang Olahraga Bung Karno,” kata Edward dalam konferensi pers di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Edward menjelaskan bahwa pemerintah sudah menyurati Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menangani perkara Nomor 71/G/2023/PTUN.JKT untuk menyampaikan informasi kepemilikan Kemensetneg atas Blok 15 Kawasan GBK tempat Hotel Sultan berada.

Putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata Nomor 276PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011 (PK 1) atas sengketa lahan dimana Hotel Sultan berada pada Blok 15 Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora a.n. Kemensetneg cq. PPK GBK telah dinyatakan final dan mengikat.

“Putusan PK 1 tersebut menetapkan bahwa Blok 15 berada di atas HPL No. 1/Gelora dan secara sah dimiliki oleh negara, dalam hal ini Kemensetneg. Perlu kami sampaikan juga bahwa setelah Putusan PK 1, Penggugat yaitu PT  Indobuildco yang Direktur Utamanya adalah Saudara Pontjo Sutowo telah mengajukan 3 kali PK atas perkara yang sama,” lanjutnya.

Adapun dalam 3 perkara PK tersebut, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan PK 1. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terbukti bahwa pemerintah pusat telah melakukan pembebasan lahan melalui Komando Urusan Pembebasan Asian Games (KUPAG) pada tahun 1962.

Lalu, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, Diktum Pertama menyebutkan bahwa seluruh tanah dan bangunannya beserta hasil-hasil pembangunan atau pengembangannya di kawasan Asian Games adalah milik Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Kemensetneg.

Hal ini diperkuat dengan iterbitkannya Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/1989 yang menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Indobuildco berada di atas HPL Nomor 1/Gelora a.n Kemensetneg cq. PPK GBK.

“Terdapat pula kesaksian dari Mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin (Almarhum) mengira PT Indobuildco adalah anak perusahaan Pertamina, tetapi ternyata milik pribadi. Pak Ali merasa tertipu karena ia telah memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk menggunakan lahan milik negara,” kata Edward.

Sementara itu, dalam perkembangan terbaru, Pontjo Sutowo kembali mengajukan sengketa pengelolaan Hotel Sultan. Gugatan itu dilayangkan pada 28 Februari 2023.

“Pada tanggal 28 Februari 2023, Saudara  Pontjo Sutowo kembali mengajukan gugatan atas objek sengketa yang sama di PTUN Jakarta,” kata Edward. (kompas.com)

No Comments

    Leave a Reply