Menang Sengketa Kepemilikan Lahan, Pemerintah Siap Kelola Hotel Sultan

March 4, 2023

BRIEF.ID – Pemerintah melalui Kemensetneg telah memutuskan akan mengelola Blok 15 Kawasan GBK yang menjadi lokasi berdirinya Hotel Sultan.

Sekretaris Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Setya Utama mengatakan, keputusan pengelolaan tersebut seiring dengan habisnya masa hak guna bangunan (HGB) pada 3 Maret 2023.

“Pimpinan telah memutuskan dengan berakhirnya HGB Nomor 27/Gelora dan Nomor 26/Gelora akan mengelola sendiri. Jadi, Kemensetneg akan mengelola sendiri dalam hal ini Pengawas

Pengelolaan Komplek (PPK) GBK,” ujar Setya dalam konferensi pers di Kemensetneg, Jumat (3/3/2023).

Setya menjelaskan bahwa pihak Kemensetneg tetap bisa menjalin kerja sama dengan pihak lain yang memiliki kompetensi untuk mengelola Hotel Sultan. Kemensetneg nantinya akan terlebih dulu mengecek kondisi fisik Hotel Sultan. Kemudian nantinya Badan Pengawasan dan Keuangan Pemerintah (BPKP) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) akan melakukan audit aset-aset di Hotel Sultan.

Terakhir, Kemensetneg akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mencari modal.

“Kita bersama-sama dengan Kemenkeu mencari modal kerja sama terbaik untuk mendapatkan nantinya manfaat seoptimal mungkin bagi hasil negara ini,” ungkap Setya.

Di tempat yang sama,  Ketua Dewan Pengawas Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK Edward Omar Syarief Hiariej mengatakan, selama 16 tahun PT Indobuildco tidak membayar royalti atas pengelolaan Hotel Sultan kepada negara.  Hotel Sultan selama ini dikelola oleh PT Indobuildco dengan Pontjo Sutowo selaku direktur utamanya.

“Sebagai catatan, selama 16 tahun, periode 2007-2023, PT Indobuildco tidak membayar royalti (kontribusi) kepada negara dalam hal ini Kementerian Sekrerariat Negara (Kemensetneg) cq. PPK Gelanggang Olahraga Bung Karno,” kata Edward.

Ia menjelaskan, pemerintah sudah menyurati Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menangani perkara Nomor 71/G/2023/PTUN.JKT untuk menyampaikan informasi kepemilikan Kemensetneg atas Blok 15 Kawasan GBK tempat Hotel Sultan berada.

Putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata Nomor 276PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011 (PK 1) atas sengketa lahan dimana Hotel Sultan berada pada Blok 15 Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora a.n. Kemensetneg cq. PPK GBK telah dinyatakan final dan mengikat.

“Putusan PK 1 tersebut menetapkan bahwa Blok 15 berada di atas HPL No. 1/Gelora dan secara sah dimiliki oleh negara, dalam hal ini Kemensetneg. Perlu kami sampaikan juga bahwa setelah Putusan PK 1, Penggugat yaitu PT  Indobuildco yang Direktur Utamanya adalah Saudara Pontjo Sutowo telah mengajukan 3 kali PK atas perkara yang sama,” lanjutnya.

No Comments

    Leave a Reply