Kemenag Imbau Masyarakat Tidak Menggunakan Visa Non Haji

May 6, 2024

BRIEF.ID – Juru Bicara Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) Anna Hasbie mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan visa non haji, sebab saat ini Pemerintah Kerajaan Arab Saudi semakin memperketat aturan visa haji.

Jemaah haji Indonesia diminta agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat menggunakan visa non haji, sebab kuota haji Indonesia tahun 2024 sudah terpenuhi.

“Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji. Pemerintah Arab Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji, tahun ini. Mereka akan terapkan aturan ketat dan ada pemeriksaan intensif dari otoritas Saudi,” kata Anna melalui keterangan resmi di Jakarta, yang dikutip Senin (6/5/2024).

Anna mengatakan, visa kuota haji Indonesia terbagi dua jenis, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, lanjutnya, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Selain itu, Indonesia juga mendapat tambahan 20.000 kuota sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 Hijriah/2024 Masehi adalah sebanyak 241.000 jemaah.

“Kuota haji Indonesia terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus. Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK,” jelas dia.

Disebutkan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi, wajib melapor kepada Menteri Agama.

No Comments

    Leave a Reply