Yusril Ungkap Presiden hingga Menteri Jadi Target Penyadapan Ilegal Eks Kapolri Listyo Sigit

BRIEF.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan sejumlah tokoh penting di Indonesia menjadi target penyadapan ilegal melalui telepon seluler dan perangkat komunikasi lainnya.

Yusril menjelaskan beberapa orang yang disadap oleh eks Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di antaranya Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, lalu politisi, hingga pengusaha dalam negeri.

Pengungkapan tersebut disampaikan Yusril saat menjelaskan perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka.

Menurut Yusril, penyidik telah menghimpun bukti-bukti terkait dugaan penyadapan terhadap sejumlah tokoh tersebut. Barang bukti yang dikumpulkan antara lain telepon seluler dan perangkat yang diduga digunakan untuk melakukan intersepsi.

“Dan sejumlah tokoh penting di negara kita ini telah diintersep atau disadap komunikasinya melalui handphone dan peralatan komunikasi yang lain, termasuk Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, sejumlah politisi, dan sejumlah pengusaha,” tutur Yusril di Jakarta, Selasa (3/11) malam.

Dia menjelaskan pengungkapan target penyadapan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan Mabes Polri.

Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi berinisial LSP, AS, dan EHS sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus saksi.

Yusril menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti permulaan yang dinilai cukup.

Namun, pemerintah belum mengungkap secara terperinci materi komunikasi yang diduga disadap maupun tujuan dari aktivitas intersepsi tersebut.

Yusril menegaskan bahwa aspek mengenai kepentingan penyadapan masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Maka dari itu, publik diminta sabar dan menunggu penjelasan lebih lanjut dari Mabes Polri.

“Materi tiap disadap untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan, masih dalam proses penyidikan,” kata Yusril.

Dia mengemukakan penyidik belum dapat mengumumkan secara lengkap tujuan penyadapan karena perkara masih berada pada tahap awal. Meski demikian, Yusril menegaskan tindakan penyadapan tanpa hak merupakan tindak pidana yang dapat dijerat melalui ketentuan KUHP maupun Undang-Undang ITE.

Tim Penyidik menggunakan sejumlah pasal terkait penyadapan, intersepsi, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik dalam menetapkan ketiga perwira tinggi tersebut sebagai tersangka.

Yusril juga mengonfirmasi ketiga tersangka langsung ditahan setelah penetapan status tersangka. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Dia memastikan proses hukum terhadap para tersangka tetap menjamin hak untuk memperoleh pendampingan penasihat hukum serta menjalani peradilan secara adil.

“Proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, tetapi tetap menghormati hak-hak para tersangka,” tuturnya. (ayb)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Yusril Pastikan Hak Tiga Jenderal Polri yang Ditahan Tetap Dilindungi

BRIEF.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia,...

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Yusril: Belum Ditemukan Indikasi Makar

BRIEF.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia,...

Irwasum Polri Tegaskan Awasi Pemeriksaan Kasus eks Kapolri Listyo Sigit Cs

BRIEF.ID - Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melakukan pengawasan...

Bareskrim Polri Sebut Penyadapan yang Dilakukan Eks Kapolri Listyo Sigit Cs Melanggar Prosedur

BRIEF.ID - Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan terhadap sejumlah...