BRIEF.ID – Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melakukan pengawasan khusus terhadap proses pemeriksaan kasus dugaan penyadapan ilegal yang tengah ditangani Bareskrim Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Irwasum Polri Komjen Polisi Asep Edi Suheri menegaskan pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh pemeriksaan berjalan profesional dan proporsional.
Asep membeberkan pemeriksaan terhadap perkara tersebut saat ini masih berlangsung di dua satuan kerja, yakni Bareskrim dan Divisi Propam Polri.
“Pada kesempatan ini, dari Itwasum Polri dapat kami sampaikan bahwa saat ini proses pemeriksaan sedang dilaksanakan oleh Bareskrim Polri dan Div Propam Polri,” tuturnya.
Menurut Asep, Itwasum Polri juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemeriksaan kasus tersebut berdasarkan ketentuan organisasi dan tata kerja Polri.
Pengawasan itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan keenam atas Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja tingkat Mabes Polri.
“Dari jajaran Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut, agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional,” kata Asep.
Dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, Bareskrim sebelumnya mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS), penyadapan tanpa prosedur, serta penghapusan data elektronik.
Perkara tersebut juga telah berkembang ke tahap penetapan tiga tersangka berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo) selaku mantan Kapolri, Kepala Divisi Hukum Polri berinisial ASN (Ahrie Sonta Nasution) dan EH (Eko Hadi) selaku mantan Direktur Narkoba Bareskrim Polri.
Penyidik juga turut mendalami dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha.
Asep menegaskan Polri telah memiliki instrumen regulasi yang mengatur pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri, termasuk ketentuan mengenai prosedur penyadapan.
“Polri telah memiliki instrumen aturan berupa Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Asep.
Keberadaan regulasi tersebut menjadi dasar bagi Polri untuk memastikan penggunaan sistem pemantauan dan penyadapan tidak dilakukan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Meski demikian, pengawasan internal juga dituntut mampu menjelaskan apakah prosedur tersebut telah dijalankan secara konsisten dan bagaimana dugaan pelanggaran dapat terjadi.
Asep belum merinci bentuk pengawasan yang dilakukan Itwasum, termasuk apakah pengawasan mencakup evaluasi terhadap mekanisme kerja, kepatuhan prosedur, atau penilaian terhadap pelaksanaan pemeriksaan. (ayb)


