Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka Penyadapan Presiden dan Pengusaha

BRIEF.ID – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka itu adalah LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta Nasution) dan EH (Eko Hadi). Dia menjelaskan bahwa dua dari tiga tersangka itu merupakan perwira tinggi (pati) Polri dan tersangka LSP merupakan eks Kapolri.

Sayangnya, Asep tidak merinci peran para tersangka yang melakukan penyadapan ke Presiden Prabowo Subianto dan konstruksi perkaranya.

“Penyidik telah menetapkan ketiganya jadi tersangka kasus penyadapan ilegal,” tutur Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam.

Asep membeberkan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur hukum serta penghapusan data elektronik hasil sadapan.

Asep juga mengaku tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sejak menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut.

“Bareskrim melakukan kegiatan lidik dan sidik terkait informasi yang kami dengar dari rekan-rekan sejak kemarin, terkait dugaan tindak pidana penyadapan server ilegal, penghapusan data elektronik, serta ilegal akses,” kata Asep.

Dia menjelaskan, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Dalam perkara tersebut, para tersangka juga diduga telah memerintahkan penyadapan tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang semestinya.

Kemudian, penyidik menemukan dugaan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap meskipun tidak memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

“Praktik itu tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mekanisme penyadapan dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Selain penyadapan, Asep mengemukakan bahwa penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan data elektronik. Pada Oktober tahun 2026, para tersangka diduga telah memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem LIMS.

Penghapusan data tersebut kemudian diketahui oleh seorang petugas yang melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada Bareskrim Polri pada 30 Oktober 2026.

“Berbekal laporan itu, penyidik Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sedikitnya 10 saksi serta tiga saksi ahli untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait,” tuturnya.

Dalam proses penyidikan, Asep menyebut polisi juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, antara lain 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta flashdisk yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik turut melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap barang bukti elektronik guna memperkuat konstruksi perkara sebelum menetapkan tersangka.

Selain tiga tersangka, penyidik juga telah memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mendalami dugaan penyadapan dan penghapusan data elektronik dalam sistem LIMS.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan penyadapan disebut tidak hanya menyasar kalangan pejabat negara, tetapi juga Presiden, tokoh politik, media, ormas, LSM, dan pengusaha.

Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait perlindungan privasi, keamanan komunikasi, serta penyalahgunaan kewenangan seperti makar. (ayb)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Irwasum Polri Tegaskan Awasi Pemeriksaan Kasus eks Kapolri Listyo Sigit Cs

BRIEF.ID - Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melakukan pengawasan...

Bareskrim Polri Sebut Penyadapan yang Dilakukan Eks Kapolri Listyo Sigit Cs Melanggar Prosedur

BRIEF.ID - Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan terhadap sejumlah...

IHSG Terpuruk ke Level 4.900, Saham Big Caps Jadi Pemberat

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Hari Ini Ditutup Turun Tipis 4 Poin, Terbeban Lonjakan Inflasi Pangan

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah ditutup turun tipis...