BRIEF.ID – Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan bahwa praktik tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dan menjadi salah satu dasar penetapan tiga tersangka dalam kasus penyadapan ilegal.
Menurutnya, para tersangka yaitu mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, eks Direktur Narkoba Bareskrim Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso dan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution diduga telah memerintahkan penyadapan ke Presiden Prabowo Subianto dengan menabrak aturan yang berlaku.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” tuturnya.
Menurut Asep, sejumlah nomor telepon juga telah diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap meskipun tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Penyadapan tersebut disebut tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan penyelidikan maupun penyidikan yang berdasarkan undang-undang. Dugaan ini menjadi perhatian karena penyadapan merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi serius terhadap privasi dan kerahasiaan komunikasi.
Asep menegaskan bahwa modus yang diduga dilakukan para tersangka tidak didahului dokumen permohonan penyadapan dari penyidik.
“Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum,” kata Asep.
Dalam mekanisme yang dijelaskan Asep, penyadapan semestinya memiliki dasar penegakan hukum dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Penggunaan sistem intersepsi tidak dapat dilepaskan dari tujuan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara pidana.
Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 menjadi salah satu regulasi yang disebut dalam perkara tersebut. Aturan itu mengatur tata cara pemantauan dan penyadapan di lingkungan Polri, termasuk prinsip legalitas dan perlindungan hak asasi manusia.
“Harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan,” ujar Asep.
Dugaan penyadapan tanpa dokumen perkara juga disertai dugaan penghapusan file hasil sadapan. Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan data pada komputer sistem LIMS.
Seorang petugas yang mengetahui dugaan penghapusan tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Polisi juga menyita 11 unit telepon seluler, satu iPad, serta empat flashdisk. Barang bukti elektronik tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana.
Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation, Bareskrim menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Satu orang berinisial SU masih berstatus saksi dalam pemeriksaan.
Para tersangka diduga menyadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, dan pengusaha.
Penyidik menerapkan Pasal 258 KUHP, Pasal 332 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dalam perkara tersebut. Ketentuan itu berkaitan dengan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghilangan informasi elektronik. (ayb)


