BRIEF.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan penahanan tiga perwira tinggi Polri dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dia menegaskan hak-hak para tersangka tetap harus dipenuhi meskipun proses penegakan hukum berjalan. Yusril juga mengatakan pemerintah telah memastikan proses penahanan berjalan sesuai ketentuan KUHAP baru dan tidak melanggar hak-hak para tersangka.
“Saya ingin memastikan bahwa seluruh ketentuan-ketentuan KUHAP baru telah diperlakukan, tidak ada sesuatu yang melanggar hak-hak dari mereka yang di sini,” tutur Yusril di Jakarta, Selasa (3/11) malam.
Dia menegaskan penegakan hukum tidak boleh mengabaikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk bagi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Yusril, para tersangka masiy tetap memiliki hak untuk memperoleh pendampingan penasihat hukum selama menjalani proses penyidikan.
Hak tersebut juga mencakup kesempatan untuk menjalani proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan menyita sejumlah barang bukti elektronik terkait dugaan penyadapan ilegal,” kata Yusril.
Dalam perkara tersebut, tiga perwira tinggi Polri dijerat sejumlah pasal terkait penyadapan, intersepsi, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Yusril menyebut ancaman pidana dari pasal-pasal yang digunakan menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam melakukan penahanan.
Dia menegaskan proses penegakan hukum akan tetap berjalan secara konsisten dan tegas terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.
Namun, Yusril mengingatkan bahwa status tersangka tidak menghilangkan hak seseorang untuk mendapatkan perlindungan hukum.
“Walaupun penegakan hukum secara konsisten dan tegas kita lakukan, tetapi hak-hak dari tersangka itu tetap harus kita memenuhi sesuai dengan ketentuan pasal-pasal KUHP maupun ketentuan-ketentuan di dalam pasal-pasal tentang hak asasi manusia,” tutup Yusril. (ayb)


