BRIEF.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menjerat tiga perwira tinggi Polri belum mengarah pada tindak pidana makar.
Menurutnya, tim penyidik sejauh ini hanya menggunakan pasal-pasal yang berkaitan dengan penyadapan, intersepsi, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Menurut Yusril, berdasarkan perkembangan penyidikan saat ini belum ditemukan indikasi yang mengarah pada penggunaan pasal-pasal makar dalam perkara tersebut.
“Tapi kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan Makar,” tutur Yusril di Jakarta, Selasa (3/11).
Dia menjelaskan tindak pidana makar diatur secara spesifik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut mencakup sejumlah kategori perbuatan yang berkaitan dengan ancaman terhadap negara.
Yusril menyebut tiga kategori makar, yakni makar terhadap Presiden Republik Indonesia, makar terhadap pemerintah, serta makar yang bertujuan memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain kategori tersebut, terdapat pula ketentuan lain dalam KUHP yang mengatur tindak pidana makar dengan karakteristik berbeda. Namun, Yusril kembali menegaskan bahwa perkembangan perkara penyadapan ilegal yang sedang ditangani Polri belum menunjukkan indikasi ke arah tersebut.
“Jadi semata-mata adalah penyadapan,” kata Yusril.
Dalam perkara tersebut, Mabes Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi berinisial LSP, AS, dan EHS sebagai tersangka. Satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus saksi.
Yusril menyebut penyidik Bareskrim telah mengumpulkan keterangan saksi dan menyita sejumlah barang bukti elektronik untuk mendukung proses penyidikan.
Sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden, sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha, disebut menjadi pihak yang diduga komunikasi teleponnya diintersepsi.
Meski demikian, Yusril menyatakan materi komunikasi yang disadap serta tujuan penyadapan masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
“Kita tunggu penjelasan lebih lanjut dari Mabes Polri mengenai aspek itu ya,” ujar Yusril. Yusril menegaskan penyadapan tanpa hak tetap merupakan tindak pidana yang dapat diproses berdasarkan ketentuan KUHP dan Undang-Undang ITE.
Tiga tersangka juga telah ditahan setelah penyidik menilai terdapat bukti permulaan yang cukup dan memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Dia juga menegaskan pemerintah akan menjamin hak pendampingan penasihat hukum serta perlindungan hak asasi manusia selama proses penyidikan dan peradilan berlangsung. “Proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, tetapi tetap menghormati hak-hak para tersangka,” tuturnya. (ayb)


