Yusril: Perppu Cipta Kerja Sesuai Prosedur

BRIEF.ID – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sudah sesuai prosedur dan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dari segi prosedur, tidak ada yang salah dari produk hukum itu. Karena perintah dari MK itu memperbaiki,” kata Yusril seperti dilansir Antara, Jumat (6/1/2023).

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menjelaskan, perbaikan  dapat dilakukan melalui mekanisme DPR atau Presiden mengambil inisiatif atau Presiden yang mengeluarkan Perppu.

“Nantinya Perppu itu dipertimbangkan oleh DPR, apakah disahkan menjadi Undang-Undang atau tidak,” kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).

MK memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, cacat secara formil. Lewat Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam dua tahun.

“MK telah menyatakan UU itu inkonstitusional secara bersyarat, tapi tidak dibatalkan. Pemerintah dan DPR diberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki prosedur pembentukan terharap UU Cipta Kerja,” kata mantan anggota DPR itu.

Menurut Yusril, sebenarnya pemerintah masih punya waktu sampai November 2023. Tetapi, tentu ada pertimbangan spesifik dari pemerintah sehingga menerbitkan Perppu. Secara teoritis murni kata dia, bukan merupakan langkah yang tepat.

Tetapi kalau melihat kepentingan pemerintah dalam melaksanakan satu kebijakan dan mengantisipasi satu perkembangan, mau tidak mau, pemerintah harus bertindak cepat.

“Kalau saya dalam posisi menjalankan roda pemerintahan, saya tidak memiliki pilihan, memang harus bertindak cepat dan Perppu merupakan satu pilihan,” katanya.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Ambruk ke Level 5.800, Lebih Dari 600 Saham Turun Harga

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Kapolri Mutasi 299 Perwira dalam Dua Pekan, IPW Peringatkan Potensi Gesekan di Internal Polri

BRIEF.ID – Perombakan besar-besaran di tubuh Polri pada awal...

Rupiah Anjlok Sentuh Level Rp17.950 per Dolar AS, Dipicu Lonjakan Harga Minyak Dunia dan Inflasi AS

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah anjlok hingga menyentuh...

Harga Emas Antam Makin Melemah, Terseret Lonjakan Inflasi AS

BRIEF.ID - Harga emas batangan produksi PT  Aneka Tambang...