Buntut Fasilitas Mewah Tahanan Lapas Cibinong, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi Mengundurkan Diri

BRIEF.ID – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya setelah peristiwa yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.

Surat pengunduran diri tersebut telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto pada Kamis (1/10/2026).

Pengunduran diri Mashudi menjadi perhatian karena berkaitan dengan persoalan yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan. Keputusan tersebut disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas peristiwa di Lapas Cibinong, meskipun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum merinci lebih jauh mengenai peristiwa yang melatarbelakanginya.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imipas, Akbar Hadi, membenarkan bahwa Menteri Agus telah menerima surat pengunduran diri Mashudi. Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi perubahan penting dalam jajaran pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” tutur Akbar dalam keterangan resmi, Kamis (1/10).

Akbar menyebut keputusan Mashudi mundur merupakan bentuk pertanggungjawaban moral. Sikap tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi di lingkungan lembaga pemasyarakatan tidak hanya menjadi urusan teknis pelaksanaan tugas, tetapi juga menyangkut tanggung jawab pimpinan institusi.

Kementerian Imipas memastikan mundurnya Mashudi tidak akan mengganggu aktivitas kelembagaan. Seluruh tugas dan fungsi kementerian, khususnya pada bidang pemasyarakatan, dipastikan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Akbar menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak akan terhenti akibat proses pengunduran diri tersebut. Seluruh jajaran pemasyarakatan tetap diminta menjalankan tugas berdasarkan kewenangan masing-masing.

“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” kata Akbar. (ayb)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prabowo Tunjuk Dedi Prasetyo Pimpin Badan Reforma Agraria, Ini Tugas dan Tantangannya

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto menunjuk mantan Wakil Kepala...

Pemprov Jakarta Akan Lakukan Penyesuaian Tarif Transjakarta Mulai 2027

BRIEF.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan...

Menang Saja Tidak Cukup, Begini Skenario agar Indonesia Masuk Final FIFA ASEAN Cup 2026

BRIEF.ID - Tim Nasional Indonesia akan menghadapi Bangladesh dalam...

IHSG Sempat Terhempas ke Level 5.900, Ditutup Melemah 1,02%

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...