BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto menunjuk mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Penunjukan tersebut menjadi bagian dari perombakan kabinet yang dilakukan Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Pelantikan Dedi didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 105P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional.
Sebelum menduduki jabatan tersebut, Dedi merupakan orang nomor dua di institusi Polri setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pergantian posisi tersebut menempatkan Dedi pada bidang pemerintahan yang berbeda dari latar belakang kariernya selama ini.
Jika sebelumnya berkutat dengan urusan keamanan dan penegakan hukum, kini dia menghadapi persoalan agraria yang berkaitan dengan penguasaan tanah, ketimpangan kepemilikan lahan, hingga konflik antara masyarakat dan korporasi.
Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional merupakan bagian dari agenda penataan kebijakan agraria pemerintah. DPR dan pemerintah sebelumnya telah menyetujui pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria pada September 2026.
Kehadiran lembaga tersebut diharapkan menjadi instrumen koordinasi dan pelaksanaan reforma agraria secara nasional. Berdasarkan ketentuan yang dibahas dalam pembentukan lembaga tersebut, BRAN dirancang untuk menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.
Lembaga ini juga diproyeksikan berada langsung di bawah Presiden sehingga memiliki kewenangan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Salah satu tugas utama badan tersebut adalah menyusun perencanaan dan strategi nasional reforma agraria. Perencanaan ini mencakup penentuan arah kebijakan, sasaran, prioritas, serta tahapan pelaksanaan program agar penataan penguasaan dan pemilikan tanah dapat berjalan secara terukur.
Selain itu, BRAN bertugas mengumpulkan, mengelola, dan memperbarui data reforma agraria. Ketersediaan data yang akurat menjadi penting untuk mengidentifikasi objek tanah yang dapat didistribusikan sekaligus menentukan masyarakat yang berhak menerima manfaat program tersebut.
BRAN juga memiliki tugas menetapkan target prioritas dan tahapan pelaksanaan reforma agraria. Penentuan prioritas tersebut diperlukan untuk memastikan program tidak sekadar berhenti pada pembagian sertifikat tanah, tetapi juga menyentuh persoalan ketimpangan penguasaan lahan yang selama ini menjadi sumber konflik.
Dalam pelaksanaannya, badan tersebut akan mengoordinasikan kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Koordinasi ini menjadi krusial mengingat persoalan agraria selama ini melibatkan banyak institusi dengan kewenangan dan kepentingan berbeda.
Tugas berikutnya adalah mengidentifikasi dan menetapkan objek serta subjek reforma agraria. Objek reforma agraria berkaitan dengan tanah yang dapat menjadi sasaran penataan, sedangkan subjeknya mencakup individu maupun kelompok masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh manfaat program.
Tidak hanya mengurus administrasi pertanahan, BRAN juga dirancang menjalankan penataan aset melalui redistribusi tanah dan pemberian legalitas hak atas tanah. Sehingga debgan demikian, pelaksanaan reforma agraria diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap sumber penghidupan.
Fungsi pengawasan juga menjadi bagian penting dari mandat lembaga tersebut. BRAN bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan reforma agraria serta menyampaikan laporan secara berkala kepada Presiden mengenai perkembangan pelaksanaan program.
Namun, penunjukan mantan Wakapolri untuk memimpin lembaga yang menangani persoalan agraria juga menyisakan sejumlah pekerjaan rumah. Pengalaman Dedi dalam bidang kepolisian perlu diterjemahkan ke dalam kemampuan memahami persoalan pertanahan, termasuk aspek hukum agraria, tata ruang, administrasi pertanahan, dan pemberdayaan masyarakat.
Tantangan tersebut semakin kompleks karena konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut ketimpangan akses terhadap lahan, tumpang tindih perizinan, hingga kepentingan ekonomi masyarakat dan badan usaha.
Untuk itu, keberhasilan lembaga ini juga tidak cukup diukur dari pembentukan struktur organisasi, melainkan juga dari penyelesaian persoalan konkret di lapangan.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan pembagian peran antara Kementerian ATR/BPN dan lembaga reforma agraria yang baru.
Pembagian kewenangan tersebut akan menentukan efektivitas koordinasi, terutama dalam penyelesaian konflik dan pelaksanaan administrasi pertanahan. Dengan jabatan barunya, Dedi Prasetyo menghadapi tanggung jawab untuk menerjemahkan agenda reforma agraria Prabowo menjadi kebijakan yang dapat dirasakan masyarakat. (ayb)


