JAKARTA, 1 Februari 2024 – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid menegaskan, bahwa keputusan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Mahfud MD mundur dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sangat patut dihormati.
Dia menyebut, siapa pun pejabat publik yang mengikuti kontestasi Pilpres 2024, berpotensi menyalahgunakan sumber daya negara, bukan untuk kepentingan negara melainkan partisan sang calon presiden atau calon wakil presiden.
“Karena itu, seharusnya tindakan mundur ini dilakukan menteri lain yang mau terlibat dalam kontestasi Pemilu atau terlibat dalam kampanye politik praktis Pemilu,” ujarnya di Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Usman menegaskan, seharusnya para kontestan Pilpres 2024 dan pejabat negara yang menjadi juru kampanye cuti atau mundur untuk memastikan kepentingan publik, negara, dan kementerian tidak campur aduk dengan kepentingan politik.
Lebih lanjut dikatakan, keputusan Mahfud mundur terjadi di tengah krisis etika dari penyelenggara negara terutama eksekutif dan legislatif.
Di bidang legislatif, ujarnya, dia tidak melihat ada lagi pengawasan pada jalannya pemerintahan, dan ada praktik di level eksekutif yang menyimpang dari etika.
Dia mencontohkan, lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai salah satu lembaga yang menyimpang dari etika saat memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai Cawapres Prabowo dalam Pilpres 2024.
Cawapres nomor 3 Mahfud MD segera menyampaikan surat mundur sebagai Menko Polhukam kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mahfud mengumumkan pengunduran dirinya itu saat mengunjungi Pura Ulun Danu di kawasan Danau Tirta Gangga, Desa Swastika Buana, Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, pada Rabu, 31 Januari 2024.
No Comments