BRIEF.ID – Polda Metro Jaya mengerahkan personelnya menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan organisasi profesi wartawan, pekerja kreatif, dan pers mahasiswa di Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Senin (27/5/2024). Para pengunjuk rasa menolak draf RUU Penyiaran yang dinilai kontroversial dan membelenggu ruang gerak insan pers.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Ipda Ruslan Basuki mengatakan, sebanyak 296 personel dikerahkan untuk mengawal jalannya aksi damai terkait penolakan draf RUU Penyiaran.
“Kekuatan pengamanan di DPR/MPR 296 personil,” kata Ruslan kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Draf RUU Penyiaran terbaru dinilai berbagai pihak memberangus kebebasan pers. Salah satunya mengenai Pasal 50 B ayat 2 huruf C pada draf revisi UU Penyiaran yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menolak revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, yang saat ini sedang bergulir di DPR RI.
“AJI menolak. Pasal-pasalnya banyak bermasalah. Jadi kalau dipaksakan akan menimbulkan masalah,” kata Pengurus Nasional AJI Indonesia Bayu Wardhana di Jakarta.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah mengirimkan draf RUU Penyiaran kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR, untuk dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi. Selanjutnya, jika disetujui, RUU itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.