BRIEF.ID – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap komunikasi Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru dan menyita perhatian publik. Perkara ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan penyalahgunaan fasilitas teknologi kepolisian untuk mengakses komunikasi sejumlah pejabat negara dan tokoh masyarakat.
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem penyadapan kepolisian. Dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, yang disebut dengan inisial LSP. Berdasarkan informasi yang diberitakan, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Perkara ini menjadi perhatian serius karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga nomor telepon sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan pers, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Apabila dugaan ini terbukti di pengadilan, perkara ini berpotensi mengungkap penyalahgunaan fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk mendukung kepentingan penegakan hukum.
Tanpa Prosedur
Pertanyaan mendasar dalam perkara ini bukan semata-mata siapa yang melakukan penyadapan, melainkan bagaimana sistem tersebut dapat digunakan tanpa mengikuti prosedur yang semestinya, siapa yang memberikan perintah, serta sejauh mana mekanisme pengawasan internal kepolisian berjalan.
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, terdiri atas 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk. Barang bukti tersebut akan diteliti lebih lanjut untuk mengungkap komunikasi antarpihak, aktivitas penggunaan perangkat, akses terhadap sistem, serta kemungkinan pemindahan maupun penghapusan data elektronik.
Selain mengamankan barang bukti, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli untuk memperkuat pembuktian perkara.
Kabareskrim juga mengungkapkan adanya dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem komputer terkait pada sekitar Oktober 2026. Dugaan penghapusan tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidikan untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab dan kemungkinan adanya upaya menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Pada kesempatan itu, Kabareskrim menyebut tiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta analisis terhadap barang bukti yang telah diamankan.
Kasus ini semakin menyita perhatian karena para pihak yang disebut dalam perkara diduga memiliki keterkaitan dengan lingkungan kepolisian dan pernah menduduki posisi strategis.
Di sisi lain, penetapan tersangka juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan penggunaan teknologi penyadapan di tubuh Polri. Sebab, akses terhadap sistem intersepsi komunikasi semestinya dibatasi, diawasi, dan hanya digunakan berdasarkan kewenangan serta prosedur hukum yang berlaku.
Dugaan Penyalahgunaan Sistem LIMS
Dalam penyidikan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
LIMS merupakan sistem manajemen yang berkaitan dengan pelaksanaan intersepsi komunikasi untuk kepentingan penegakan hukum. Penggunaannya harus didasarkan pada kewenangan yang sah serta mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Namun, dalam perkara ini, penyidik menduga sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Dugaan tersebut menjadi persoalan serius karena penyadapan merupakan tindakan yang membatasi privasi dan kerahasiaan komunikasi seseorang. Oleh karena itu, penggunaannya harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyidik kini perlu mengungkap siapa yang memiliki kewenangan memasukkan nomor telepon ke dalam sistem, siapa yang memberikan instruksi, serta bagaimana hasil penyadapan tersebut dikelola dan digunakan.
Pengungkapan rantai komando menjadi penting untuk memastikan apakah dugaan penyalahgunaan sistem dilakukan secara individual atau melibatkan pihak lain.
Perkara ini sekaligus menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian, terutama dalam penggunaan teknologi yang berkaitan langsung dengan keamanan negara dan hak privasi warga.
Masyarakat kini menantikan pengungkapan perkara secara menyeluruh, termasuk motif penyadapan, pihak-pihak yang menjadi sasaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Proses hukum diharapkan tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi mampu mengungkap seluruh fakta berdasarkan bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (nov)


