Penuntasan Kasus PT SMI Jadi Harapan 7.871 Korban NET89

BRIEF.ID – Penantian ribuan korban investasi bodong robot trading NET89 untuk mendapatkan kembali uang mereka belum berakhir. Hampir lima tahun setelah operasional NET89 dihentikan pada 27 Januari 2022, pemulihan dana para member masih menjadi pekerjaan besar aparat penegak hukum.

Harapan 7.871 korban dengan total kerugian yang telah diverifikasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencapai Rp1,514 triliun bertumpu pada penuntasan perkara PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) sebagai tersangka korporasi.

Berkas perkara PT SMI menjadi babak penting dalam pengusutan kasus yang telah menjerat sejumlah individu di balik operasional NET89. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menuntaskan 13 berkas perkara perorangan. Seluruh perkara tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan berkekuatan hukum tetap.

Dua pengendali utama PT SMI, Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel, bahkan telah dijatuhi vonis masing-masing 15 tahun penjara secara in absentia. Namun, keduanya hingga kini masih buron dan diburu melalui Red Notice Interpol.

Sementara itu, berkas perkara ke-14 dengan tersangka PT SMI sebagai badan hukum masih dalam tahap penyidikan. Penyidik tengah melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum agar perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, menegaskan bahwa penyelesaian perkara korporasi menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan upaya pemulihan hak para korban.

Menurutnya, keberhasilan penanganan perkara kejahatan keuangan tidak semata-mata diukur dari jumlah pelaku yang berhasil dipidana, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan kerugian masyarakat.

“Bapak Kapolri menegaskan bahwa Polri harus hadir dan berdiri bersama masyarakat, terlebih bagi mereka yang menjadi korban kejahatan. Dalam perkara NET89, ukuran keberhasilan kami bukan hanya berapa banyak pelaku yang dihukum, tetapi seberapa besar hak korban yang bisa dipulihkan. Karena itu, berkas korporasi ini kami kawal sampai tuntas,” ujar Suhasto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Ia mengaku telah memerintahkan Subdirektorat II/Perbankan untuk memprioritaskan pemenuhan seluruh petunjuk jaksa agar berkas PT SMI segera dinyatakan lengkap.

PT SMI Kunci Penelusuran Aset

Kepala Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Arsal Sahban, menjelaskan bahwa penanganan perkara korporasi memiliki arti strategis dalam upaya pemulihan kerugian korban.

Menurut Arsal, dana yang dihimpun melalui NET89 diduga tidak hanya mengalir ke rekening pribadi para pelaku, tetapi juga digunakan untuk membeli aset yang tercatat atas nama perusahaan.

“Para pengendali utama memang sudah divonis, tetapi mereka masih buron. Di sisi lain, uang korban tidak hanya mengalir ke rekening pribadi para pelaku, tetapi juga ke rekening dan aset atas nama perusahaan. Di sinilah berkas korporasi menjadi kunci. Dengan menjerat PT SMI sebagai badan hukum, negara bisa menjangkau aset yang tercatat atas nama perusahaan untuk kepentingan pemulihan kerugian korban,” jelas Arsal.

Penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kejahatan NET89. Aset tersebut antara lain vila dan hotel di Bali, ruko jaringan NET89 di Bandung, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, dan Batam, serta tanah dan bangunan di kawasan BSD, Tangerang.

Selain aset properti, uang tunai sekitar Rp51,6 miliar telah diserahkan kepada jaksa bersama 13 berkas perkara perorangan. Sementara itu, sekitar Rp6,2 miliar lainnya tercatat sebagai barang bukti dalam perkara korporasi PT SMI.

Arsal menyebutkan, hasil penelusuran dan penyitaan aset NET89 oleh Subdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri mencapai kurang lebih Rp1,5 triliun.

Rinciannya, sekitar Rp715 miliar pada periode hingga November 2022 dan sekitar Rp800 miliar sepanjang 2023 hingga Oktober 2026.

Penyidik, kata dia, terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dan LPSK untuk memastikan aset yang disita dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan hukum.

LPSK Verifikasi Kerugian 7.871 Korban

Besarnya nilai aset yang ditelusuri dan disita menjadi perhatian karena sejalan dengan penghitungan restitusi yang dilakukan LPSK.

Dalam surat tertanggal 21 September 2026 kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, LPSK menyatakan telah menyelesaikan verifikasi dan penghitungan restitusi terhadap korban NET89 yang mengajukan permohonan melalui sejumlah paguyuban korban dan kantor hukum.

Hasilnya, restitusi bagi 7.871 korban dinilai wajar sebesar Rp1.514.168.112.100 atau sekitar Rp1,514 triliun.

Laporan Penilaian Restitusi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada penyidik dan/atau penuntut umum.

Besarnya angka tersebut memperlihatkan dampak serius yang ditimbulkan skema investasi NET89. Di balik kerugian triliunan rupiah itu, terdapat ribuan keluarga yang kehilangan dana dan masih menunggu kepastian hukum.

Menggunakan Skema Ponzi

Kasus NET89 bermula dari penghimpunan dana masyarakat melalui aplikasi Smart Ecotrade yang dipasarkan PT SMI dengan iming-iming keuntungan sebesar 1% per hari.

Calon anggota yang ingin bergabung diwajibkan membeli e-book dengan harga mulai Rp1,5 juta hingga Rp750 juta. Mereka kemudian harus menyetorkan deposit minimal Rp7,5 juta melalui rekening exchanger atau sub-exchanger yang ditunjuk perusahaan.

Dalam penyidikan, terungkap dugaan bahwa dana member tidak benar-benar diperdagangkan sebagaimana klaim investasi robot trading. Uang justru diduga diputar antarrekening untuk membayar keuntungan member lainnya, menyerupai skema Ponzi.

Sebagian dana lainnya diduga dialirkan untuk membeli aset pribadi pengurus maupun aset perusahaan. Selama beroperasi, PT SMI berlindung di balik izin penjualan langsung e-book.

Penyidikan perkara ini melalui perjalanan panjang. Proses penyidikan kembali dimulai pada April 2024 dengan menggabungkan 15 laporan polisi dari korban di berbagai daerah.

Para terdakwa perorangan telah dijatuhi pidana atas tindak pidana perdagangan dengan sistem skema piramida dan tindak pidana pencucian uang. Sementara itu, PT SMI disidik sebagai tersangka korporasi dalam perkara tindak pidana pencucian uang.

Bagi ribuan korban NET89, penuntasan berkas PT SMI bukan sekadar persoalan administratif dalam proses hukum. Perkara ini menjadi salah satu tahapan penting untuk membuka jalan pemulihan kerugian melalui penelusuran dan perampasan aset sesuai mekanisme hukum.

Penyitaan aset belum otomatis berarti uang korban akan langsung kembali. Masih terdapat proses hukum, pembuktian, serta mekanisme pengembalian kepada para korban yang harus dilalui.

Arsal, yang dikenal publik sebagai Komandan Tim Cobra saat menjabat Kapolres Lumajang, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan keuntungan tetap setiap hari.

“Tidak ada robot yang bisa menjamin untung tetap setiap hari. Kalau ada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan pasti, apalagi disertai kewajiban merekrut orang lain, patut dicurigai. Cek dulu legalitasnya melalui OJK sebelum menyetorkan uang,” kata dia.

Kini, perhatian ribuan korban tertuju pada satu pertanyaan besar: mampukah penuntasan perkara korporasi PT SMI menjadi pintu masuk bagi pemulihan dana Rp1,514 triliun yang selama ini mereka nantikan?

Bagi 7.871 korban NET89, keadilan bukan hanya tentang menghukum mereka yang bertanggung jawab. Lebih dari itu, keadilan adalah ketika hak-hak mereka benar-benar dapat dipulihkan. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pajak Digital, Lebih dari Sekadar Mengisi Kas Negara

BRIEF.ID – Kemajuan teknologi telah mengubah cara masyarakat melakukan...

Pemecatan Wapres Gibran Rakabuming Raka, Ujian Hukum Berpotensi Mengubah Peta Politik Nasional

BRIEF.ID – Kursi Wakil Presiden (Wapres) yang diduduki Gibran...

Skandal Penyadapan Presiden Salah Gunakan Fasilitas Teknologi Kepolisian

BRIEF.ID – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap komunikasi Presiden...

Konser Romanza 30th Anniversary, Andrea Bocelli Tampil Memukau di JIExpo Kemayoran

BRIEF.ID – Penyanyi tenor legendaris asal Italia, Andrea Bocelli,...