SEC Usulkan Aturan Khusus Penawaran Aset Kripto Tertentu

BRIEF.ID – Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) pada Selasa (18/8/2026) mengusulkan aturan baru bertajuk “Regulation Crypto Assets” yang dirancang untuk memberikan kerangka regulasi khusus bagi penawaran investasi  melibatkan aset kripto.

Proposal itu menawarkan dua pengecualian dari kewajiban pendaftaran sekuritas. Pengecualian pertama memungkinkan penerbit yang memenuhi syarat menghimpun dana hingga US$5 juta dalam periode empat tahun, sementara pengecualian kedua mengizinkan penawaran hingga US$75 juta dalam periode 12 bulan.

Penerbit yang menggunakan skema itu tetap diwajibkan memberikan pengungkapan tertentu kepada investor. Untuk penawaran hingga US$75 juta, perusahaan juga harus menyediakan laporan keuangan dan memenuhi kewajiban pelaporan berkelanjutan.

SEC juga mengusulkan safe harbor bersyarat yang dapat membuat aset kripto tertentu tidak lagi dianggap sebagai bagian dari investment contract berdasarkan undang-undang sekuritas federal setelah persyaratan tertentu terpenuhi. Proposal tersebut juga mencakup pengecualian terhadap sejumlah persyaratan pendaftaran sekuritas di tingkat negara bagian.

Ketua SEC Paul Atkins mengatakan aturan tersebut ditujukan untuk memberikan jalur yang lebih jelas bagi pelaku usaha kripto dalam menghimpun modal di AS sekaligus mendorong inovasi di pasar aset digital.

Usulan ini merupakan tindak lanjut dari interpretasi SEC pada Maret 2026 mengenai penerapan undang-undang sekuritas federal terhadap aset kripto dan transaksi terkait. Proposal tersebut masih dalam tahap konsultasi publik, dengan periode komentar selama 60 hari setelah dipublikasikan dalam Federal Register. (Investing.com/nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

KBRI Singapura dan Australia Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran Rakabuming Raka

BRIEF.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap proses penerbitan surat...

Dilantik Jadi Kepala Bakom, Syahganda Nainggolan Ungkap Arahan Prabowo soal Persatuan Nasional

BRIEF.ID – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan...

Dilantik Hari Ini, Anggota Watimpres Membengkak Dari 11 Jadi 26 Orang

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik anggota Dewan...

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor MBG Rp1,2 Triliun

BRIEF.ID – Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka...