BRIEF.ID – Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) pada Selasa (18/8/2026) mengusulkan aturan baru bertajuk “Regulation Crypto Assets” yang dirancang untuk memberikan kerangka regulasi khusus bagi penawaran investasi melibatkan aset kripto.
Proposal itu menawarkan dua pengecualian dari kewajiban pendaftaran sekuritas. Pengecualian pertama memungkinkan penerbit yang memenuhi syarat menghimpun dana hingga US$5 juta dalam periode empat tahun, sementara pengecualian kedua mengizinkan penawaran hingga US$75 juta dalam periode 12 bulan.
Penerbit yang menggunakan skema itu tetap diwajibkan memberikan pengungkapan tertentu kepada investor. Untuk penawaran hingga US$75 juta, perusahaan juga harus menyediakan laporan keuangan dan memenuhi kewajiban pelaporan berkelanjutan.
SEC juga mengusulkan safe harbor bersyarat yang dapat membuat aset kripto tertentu tidak lagi dianggap sebagai bagian dari investment contract berdasarkan undang-undang sekuritas federal setelah persyaratan tertentu terpenuhi. Proposal tersebut juga mencakup pengecualian terhadap sejumlah persyaratan pendaftaran sekuritas di tingkat negara bagian.
Ketua SEC Paul Atkins mengatakan aturan tersebut ditujukan untuk memberikan jalur yang lebih jelas bagi pelaku usaha kripto dalam menghimpun modal di AS sekaligus mendorong inovasi di pasar aset digital.
Usulan ini merupakan tindak lanjut dari interpretasi SEC pada Maret 2026 mengenai penerapan undang-undang sekuritas federal terhadap aset kripto dan transaksi terkait. Proposal tersebut masih dalam tahap konsultasi publik, dengan periode komentar selama 60 hari setelah dipublikasikan dalam Federal Register. (Investing.com/nov)


