Sebanyak 30 ASN Ajukan Pengunduran Diri, Daftar Pilkada Serentak 2024

July 27, 2024

BRIEF.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan sampai saat ini ada 30 aparatur sipil negara (ASN) yang mengajukan pengunduran diri karena akan  mendaftar sebagai peserta  pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan, Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024, akan digelar di 545 daerah, yang terdiri atas 37 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 Kota di seluruh Indonesia. 

“Sudah 30-an yang mengajukan pengunduran diri, dan kami sedang proses, ada yang sudah kita ganti, seperti Papua Selatan,” kata Tito Karnavian setelah memberikan pembekalan kepada calon wisudawan IPDN tahun akademik 2023/2024 di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Sabtu (27/7/2024).

Mendagri menuturkan bagi ASN  yang saat ini menjabat sebagai penjabat kepala daerah sesuai aturan, harus memberitahukan untuk mengajukan pengunduran diri, apabila akan maju pada pilkada.

ASN yang akan maju pada pilkada itu, kata dia, akan dikeluarkan surat keputusan pemberhentian jabatannya, dan untuk saat ini Kemendagri sedang tahap proses pemberhentiannya, sekaligus mencari penggantinya dalam waktu secepatnya.

“Yang lain sedang kita proses pemberhentiannya, dan sekaligus mencari penggantinya dalam waktu secepat mungkin,” katanya.

Ia mengimbau penjabat kepala daerah lainnya yang memiliki keinginan untuk maju dalam pilkada agar secepatnya memberi tahu ke Kemendagri supaya bisa secepatnya dicari penggantinya.

Jika ASN tidak mengajukan pengunduran diri, kata dia, kemudian Kemendagri mengetahui lebih dulu hal itu, maka sesuai aturan akan langsung memberhentikan jabatannya tersebut.

“Kepada PJ yang lain sama, yang lain yang akan ikut dalam pilkada saya minta secepat mungkin memberi tahu kepada kita, jangan sampai yang tahu kami duluan, kalau sudah pasti akan mendaftar, kemudian tidak memberitahu kita, ya kami yang akan memberhentikan,” katanya.

Menurut Mendagri, tahapan pemberhentian maupun mencari pengganti penjabat kepala daerah membutuhkan waktu yang cukup panjang melibatkan lembaga-lembaga lainnya, termasuk meminta masukkan dari gubernur atau PJ gubernur.

Kemendagri, kata dia, tidak akan mempersulit atau menghalangi hak politik warga negara yang berstatus ASN, karena itu merupakan haknya yang ingin maju mencalonkan diri dalam pesta demokrasi tahun ini.

“Saya minta secepat mungkin bagi PJ-PJ yang ingin ikut pilkada memberitahu kepada kita, kalau memang yakin kami tidak akan menghalangi hak politik untuk dipilih, tapi secepatnya kita ganti,” katanya.

No Comments

    Leave a Reply