BRIEF.ID – Komisi I DPR RI membentuk Panja untuk menyelesaikan pembahasan dalam perubahan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Saat ini, dua isu utama yang menjadi topik pembahasan, di mana salah satu di antaranya adalah prajurit yang ditugaskan di Kementerian/Lembaga (K/L) diwajibkan mundur dari institusi TNI.
“Ada dua hal yang cukup menarik. Yang pertama, yang semula prajurit TNI aktif itu dapat ditugaskan dimana saja, di lembaga pemerintahan. Sekarang, walaupun dapat ditugaskan di lembaga pemerintahan, dia harus mundur sebagai prajurit TNI aktif Itu yang pertama,” kata Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Poin kedua yang menjadi sorotan adalah Pasal 47 dalam UU TNI yang menyebut 10 Lembaga/Kementerian yang bisa dijabat prajurit TNI. TB Hasanuddin menegaskan, meskipun hal itu memungkinkan, penunjukan prajurit TNI di K/L harus dilakukan secara selektif dan sesuai permintaan K/L.
“Hal ini sudah sangat jelas dan dapat dipahami,” ujarnya.
Selain itu, terjadi perubahan pada batas usia pensiun prajurit TNI, khususnya dalam Pasal 53. Untuk Tamtama (Prajurit 2, Prada, hingga Kopral Kepala) batas usia pensiun tertinggi adalah 56 tahun dan Bintara 57 tahun. Perwira batas usia pensiun bervariasi, Letnan 2 hingga Letnan Kolonel 58 tahun, dan Kolonel usia 59 tahun.
Ia juga menjelaskan, perwira tinggi bintang 1 (brigadir jenderal ) batas usia pensiun 60 tahun, perwira tinggi bintang 2 (mayor jenderal) dapat bertugas hingga usia 61 tahun, dan perwira tinggi bintang 3 (letnan jenderal) hingga 62 tahun. Khusus prajurit yang menduduki jabatan fungsional, diperbolehkan melaksanakan dinas keprajuritan hingga usia maksimal 65 tahun, meskipun hal ini jarang terjadi.
” Perwira tinggi bintang 4, masa dinas keprajuritan dapat diperpanjang sesuai kebijakan Presiden. Namun, jabatan Bintang 4 ini sangat jarang,” jelas Legislator Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Menurut TB Hasanuddin, tidak ada kendala berarti dalam pembahasan revisi ini. Larangan prajurit untuk terlibat dalam bisnis dan politik praktis tetap dipertahankan dalam Undang-Undang TNI Pasal 39.
“Itu tetap berlaku,” tegasnya. (nov)