Revisi UU TNI Wajibkan Prajurit Aktif di K/L Mundur dari Kedinasan

BRIEF.ID – Komisi I DPR RI membentuk Panja untuk menyelesaikan pembahasan dalam perubahan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).  Saat ini, dua isu utama yang menjadi topik pembahasan, di mana salah satu di antaranya adalah prajurit yang ditugaskan di Kementerian/Lembaga (K/L)  diwajibkan mundur dari institusi TNI. 

“Ada dua hal yang cukup menarik. Yang pertama, yang semula  prajurit TNI aktif itu dapat ditugaskan dimana saja, di lembaga pemerintahan. Sekarang, walaupun dapat ditugaskan di lembaga pemerintahan, dia harus mundur sebagai prajurit TNI aktif Itu yang pertama,” kata Anggota Komisi I DPR RI,  TB Hasanuddin  di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Poin kedua yang menjadi sorotan adalah  Pasal 47 dalam UU TNI yang menyebut 10 Lembaga/Kementerian yang bisa dijabat  prajurit TNI. TB Hasanuddin menegaskan, meskipun hal itu memungkinkan, penunjukan prajurit TNI di K/L harus dilakukan secara selektif dan sesuai permintaan  K/L.

“Hal ini sudah sangat jelas dan dapat dipahami,” ujarnya.

Selain itu,  terjadi perubahan pada batas usia pensiun prajurit TNI, khususnya dalam Pasal 53. Untuk Tamtama (Prajurit 2, Prada, hingga Kopral Kepala) batas usia pensiun tertinggi adalah 56 tahun dan Bintara 57 tahun.  Perwira batas usia pensiun bervariasi,  Letnan 2 hingga Letnan Kolonel  58 tahun, dan Kolonel  usia 59 tahun.

Ia juga menjelaskan, perwira tinggi bintang 1 (brigadir jenderal ) batas usia pensiun  60 tahun,  perwira tinggi bintang 2 (mayor jenderal) dapat bertugas hingga usia 61 tahun, dan perwira tinggi bintang 3 (letnan jenderal) hingga 62 tahun. Khusus  prajurit yang menduduki jabatan fungsional,  diperbolehkan  melaksanakan dinas keprajuritan hingga usia maksimal 65 tahun, meskipun hal ini jarang terjadi.

” Perwira tinggi bintang 4, masa dinas keprajuritan dapat diperpanjang sesuai kebijakan Presiden. Namun, jabatan Bintang 4 ini sangat jarang,” jelas Legislator Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Menurut TB Hasanuddin, tidak ada kendala berarti dalam pembahasan revisi ini. Larangan prajurit untuk terlibat dalam bisnis dan politik praktis tetap dipertahankan dalam Undang-Undang TNI Pasal 39.

“Itu tetap berlaku,” tegasnya. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

LCT Legenda Nusantara 699 Tenggelam di Perairan Kabaena, Chemical Tumpah ke Laut

BRIEF.ID - Kebakaran Kapal LCT Legenda Nusantara 699 di...

Keracunan MBG di Sidoarjo, 80 Siswa Masih Dirawat Intensif

BRIEF.ID - Sebanyak 80 siswa MTs dan MA Manbaul...

Tersedia 289 Ribu Lowongan Kerja di Luar Negeri, Pemerintah Ingatkan Calon PMI Waspada Scam

BRIEF.ID - Pemerintah mencatat sebanyak 289.000 lowongan kerja di...

Mudahkan Wisatawan, ITDC Hadirkan Paket Bundling Nonton MotoGP Mandalika 2026

BREIF.ID - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney...