DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi UU PPSK, Berikut 17 Pokok Materinya

BRIEF.ID – DPR dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-undang atas revisi atau Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi tentang RUU PPSK apakah dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (4/6/2026), dan dijawab “setuju” oleh peserta rapat, di Gedung DPR, Kamis (4/6/2026).

Pada kesempatan itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU PPSK, Mohamad Haekal, menyebut proses pembahasan UU tersebut dimulai sejak 4 Februari 2026.

Selanjutnya, pembahasan pada tingkat Panja RUU PPSK dimulai sejak 31 Maret 2026, rangkaian pembahasan RUU dalam Rapat Panja dilakukan pada 1-2 April 2026, lalu 6-7 April 2026, kemudian pada 2-3 Juni 2026, dan difinalisasi oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.

Menurut Haekal, pembahasan juga telah dilakukan melalui Rapat Kerja bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Himpunan Bank Negara (Himbara), Perbanas dan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila pada 6 April 2026. Sedangkan rapat kerja dengan Perbanas, Perbarindo, Asbanda, Asbisindo, dan Himbara pada 2 Juni 2026. 

Adapun dalam draf revisi UU PPSK, terdapat 1.212 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan oleh pemerintah,  yang terdiri dari 805 DIM batang tubuh, dan 407 DIM Penjelasan, serta beberapa topik baru yang berkembang dalam pembahasan.

Dari Total 1.212 DIM tersebut, terdapat 485 DIM tetap pada batang tubuh dan 224 DIM tetap pada penjelasan, 167 DIM perubahan redaksional pada batang tubuh dan 79 DIM pada penjelasan.

Serta 31 DIM perubahan substansi pada batang tubuh dan 11 DIM pada penjelasan, 76 DIM penambahan substansi pada batang tubuh dan 60 DIM pada penjelasan, dan 46 DIM dihapus pada batang tubuh dan 33 DIM pada penjelasan.

Panja kemudian memberikan penugasan kepada Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi untuk melakukan perumusan dan sinkronisasi materi muatan RUU Perubahan UU P2SK secara menyeluruh. 

“Berdasarkan hasil kerja Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi telah tersusun draf revisi UU P2SK, yang terdiri dari 2 dua pasal romawi dan 105 angka perubahan, dengan total 145 pasal secara keseluruhan, dan memuat 17 pokok materi,” tutur Haekal.

Berikut 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam revisi  UU P2SK yang telah disepakati dalam pembahasan DPR dan pemerintah:

1.⁠ ⁠Kelembagaan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
2. Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
3. Kelembagaan Bank Indonesia (BI).
4. Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan Bank Indonesia oleh DPR.
5. Cakupan perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah.
6. Demutualisasi Bursa Efek di Pasar Modal.
7. Transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan.
8. Surat Utang Danantara.
9. Perusahaan Asuransi dan Asuransi Syariah Dalam Resolusi.
10. ⁠Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas.
11.⁠ ⁠Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
12.⁠ ⁠Aset kripto.
13.⁠ ⁠Satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring dan perjudian daring.
14.⁠ ⁠Pusat Finansial Internasional Indonesia.
15.⁠ ⁠Penanganan piutang macet kepada UMKM.
16. Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif.
17. Bank dalam penyehatan. (jea)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Jatuh ke Level 5.600, Sinyal Pasar Modal Indonesia Alami Krisis Kepercayaan Serius

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Saham Asia Turun Setelah Reli Chip Mereda

BRIEF.ID – Indeks harga saham di berbagai bursa Asia...

KPK Tahan Wamen Impas Silmy Karim

BRIEF.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri...

Rupiah Anjlok Tembus Level Rp18.000 per Dolar AS, Cetak Rekor Baru Terendah Sepanjang Masa

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah anjok hingga menembus...