BRIEF.ID – Komisi V DPR RI dan pemerintah telah menyepakati penambahan anggaran subsidi untuk layanan angkutan laut dan penyeberangan perintis di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Keputusan tersebut diharapkan memastikan operasional kapal perintis kembali berjalan normal setelah sebelumnya sempat terganggu akibat keterbatasan anggaran.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Pertemuan itu melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sekretariat Negara, Danantara, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), serta pimpinan DPR RI.
Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra di Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya, mengatakan tambahan subsidi menjadi langkah penting agar konektivitas transportasi di daerah kepulauan dan wilayah perbatasan tetap terjaga.
“Syukur alhamdulillah sudah disepakati bahwa ini menjadi kepentingan kita bersama. Penyelenggaraan angkutan perintis, terutama penyeberangan dan angkutan laut, harus tetap berjalan. Karena itu, kekurangan subsidi akan segera diselesaikan oleh Kementerian Keuangan melalui koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara,” tutur Danang.
Selain menyepakati penambahan anggaran, rapat tersebut juga membahas perubahan mekanisme penyaluran subsidi Public Service Obligation (PSO) untuk angkutan perintis.
Selama ini dana subsidi disalurkan melalui Kementerian Perhubungan sebelum diterima operator. Ke depan, katanya, pemerintah berencana menyalurkan anggaran tersebut secara langsung dari Kementerian Keuangan kepada operator yang mendapat penugasan, yakni PT Pelni dan PT ASDP Indonesia Ferry, dengan tetap melibatkan koordinasi antarkementerian.
Menurut Danang, skema baru tersebut diharapkan membuat proses pencairan subsidi lebih efektif sehingga tidak lagi mengganggu operasional layanan transportasi bagi masyarakat.
“Ke depan, subsidi public service obligation (PSO) dapat disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan kepada operator yang ditugaskan, yakni Pelni dan ASDP, dengan tetap melalui koordinasi dengan kementerian terkait,” katanya.
Dalam rapat yang sama, DPR dan pemerintah juga menyepakati perubahan masa kontrak layanan angkutan perintis. Jika sebelumnya kontrak dilakukan setiap enam bulan, ke depan masa kontrak direncanakan berlaku selama satu tahun.
Perubahan tersebut dinilai akan memberikan kepastian operasional bagi operator sekaligus meminimalkan potensi gangguan pelayanan akibat proses administrasi yang berulang.
Seperti diketahui, layanan angkutan perintis merupakan salah satu program pemerintah untuk menjamin akses transportasi bagi masyarakat di wilayah 3T yang belum terlayani secara komersial.
Melalui skema subsidi PSO, pemerintah menugaskan operator seperti PT Pelni dan PT ASDP Indonesia Ferry untuk melayani rute-rute yang secara ekonomi kurang menguntungkan, tetapi memiliki nilai strategis bagi pemerataan pembangunan dan konektivitas nasional.
Beberapa waktu terakhir, sejumlah layanan kapal perintis dilaporkan sempat mengalami gangguan operasional akibat keterbatasan anggaran subsidi.
Kondisi itu memunculkan kekhawatiran terhadap mobilitas masyarakat dan distribusi logistik di kawasan kepulauan serta daerah perbatasan.
Maka dari itu, Komisi V DPR RI mendorong pemerintah memastikan pendanaan angkutan perintis tersedia secara berkelanjutan agar pelayanan kepada masyarakat tidak kembali terganggu. (ayb)


