BRIEF.ID – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan membatalkan rencana pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur mengemukakan kebijakan tersebut berpotensi mengaburkan batas antara fungsi sipil dan militer, sekaligus menimbulkan kekhawatiran terhadap perlindungan data pribadi serta hak-hak warga negara.
Penolakan tersebut disampaikan menyusul adanya kebijakan yang membuka ruang bagi Babinsa untuk menjadi bagian dari jejaring informasi hingga tingkat desa dan kelurahan dalam mendukung pengawasan perpajakan.
Isnur menilai pemungutan dan pengawasan pajak merupakan kewenangan administrasi sipil yang seharusnya dijalankan otoritas perpajakan sesuai aturan perundang-undangan, bukan melalui aparat pertahanan seperti Babinsa.
“Pengawasan kepatuhan pajak harus dilakukan oleh institusi sipil yang memiliki kewenangan, mekanisme pengawasan, dan akuntabilitas yang jelas. Pelibatan Babinsa justru berpotensi menggeser pendekatan perpajakan dari pelayanan publik menjadi pendekatan keamanan,” tuturnya dalam keterangan resminya, Selasa (21/7).
Isnur berpandangan, pelibatan Babinsa dalam pengawasan wajib pajak tidak sejalan dengan mandat Tentara Nasional Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2025.
Menurut Isnur, tugas pokok TNI berfokus pada pertahanan negara, menjaga kedaulatan, dan keutuhan wilayah. Sementara pengawasan kepatuhan pajak, pendataan aktivitas ekonomi masyarakat, maupun pemetaan potensi wajib pajak merupakan kewenangan administrasi negara yang berada di ranah sipil.
Isnur juga mengingatkan bahwa perluasan peran aparat teritorial ke dalam urusan administrasi perpajakan berpotensi melemahkan agenda reformasi sektor keamanan yang selama ini mendorong profesionalisme TNI dan supremasi sipil.
Senada disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid yang menilai pendekatan keamanan dalam urusan perpajakan justru dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional.
“Kepatuhan pajak seharusnya dibangun melalui transparansi, pelayanan yang baik, dan kepastian hukum, bukan melalui pendekatan yang berpotensi menghadirkan rasa takut di tengah masyarakat,” katanya.
Selain aspek reformasi sektor keamanan, Usman juga menyoroti potensi risiko terhadap kerahasiaan data wajib pajak. Informasi mengenai penghasilan, aset, transaksi, hingga kegiatan usaha dinilai merupakan data yang bersifat sensitif dan hanya boleh diakses oleh pihak yang memiliki kewenangan berdasarkan hukum.
Pelibatan aparat di luar struktur Direktorat Jenderal Pajak, menurut Usman, dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan data, kebocoran informasi, hingga munculnya tekanan sosial terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti pelaku UMKM, petani, nelayan, dan pekerja sektor informal.
Seperti diketahui, pelibatan Babinsa itu mencuat setelah Direktorat Jenderal Pajak membuka ruang kerja sama dengan aparat kewilayahan dalam membangun jejaring informasi hingga tingkat desa dan kelurahan untuk mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Pemerintah sebelumnya menyatakan langkah tersebut bertujuan memperkuat basis data perpajakan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Namun, kebijakan itu memunculkan kritik dari berbagai organisasi masyarakat sipil karena dinilai memperluas keterlibatan aparat militer dalam urusan administrasi pemerintahan yang menjadi kewenangan institusi sipil.
Perdebatan ini juga muncul di tengah komitmen pemerintah meningkatkan rasio pajak (tax ratio) sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan nasional.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan lima tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, meminta Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan mencabut ketentuan yang membuka ruang pelibatan Babinsa dalam pengawasan kepatuhan pajak.
Kedua, mendesak Panglima TNI memastikan seluruh jajaran TNI tidak dilibatkan dalam kegiatan pendataan, pengawasan, maupun penagihan pajak kepada masyarakat.
Ketiga, meminta pemerintah bersama DPR mengevaluasi seluruh kebijakan yang melibatkan aparat keamanan dalam administrasi perpajakan agar tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, supremasi sipil, perlindungan hak asasi manusia, dan kerahasiaan data wajib pajak.
Keempat, mendorong DJP memperkuat sistem pengawasan berbasis data yang transparan, proporsional, dan dapat diaudit tanpa melibatkan aparat militer.
Kelima, meminta Komnas HAM, Ombudsman RI, serta lembaga pengawas lainnya melakukan pemantauan terhadap potensi maladministrasi, intimidasi, maupun pelanggaran hak warga yang dapat timbul dari kebijakan tersebut.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri atas 25 organisasi, di antaranya Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, ICW, ELSAM, SETARA Institute, AJI Indonesia, WALHI, LBH Jakarta, hingga Indonesia Risk Centre. (ayb)


