Puan Maharani: Pinjaman Online Wajib Lindungi Rakyat

BRIEF.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan peraturan baru yang tengah disusun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online atau daring (pinjol) harus mengutamakan keamanan dan perlindungan masyarakat.

“OJK harus tegas dalam menyusun aturan tentang pinjaman online dan utamakan perlindungan juga keamanan rakyat. Jangan sampai lebih banyak yang terlilit utang pinjol,” kata Puan di Jakarta, Senin (15/7/2024).

Puan mengatakan, kondisi masyarakat Indonesia saat ini masih kurang mendapatkan literasi komprehensif terkait aturan pinjaman online sehingga menyebabkan banyak yang terjebak utang dan berujung pada situasi menyulitkan.

“Dalam realitas-nya masyarakat yang terlilit utang pinjol semakin banyak. Sehingga edukasi menjadi satu hal yang penting dilakukan kepada masyarakat, untuk melindungi mereka agar tidak terjebak dalam kondisi gagal bayar,” ujar dia.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi, sosialisasi, perlindungan regulasi, dan pengawasan  ketat agar masyarakat dapat membuat keputusan yang bijaksana saat menggunakan layanan pinjaman daring.

“Masyarakat harus memahami aturan peminjaman online yang aman dan sesuai dengan keadaan ekonomi setiap masing-masing individu,” kata dia.

Dia mengingatkan pula OJK harus tegas dalam menegakkan aturan yang menjaga agar konsumen pinjaman daring dibatasi cara dan angkanya.

Dia lantas mengutip data Statistik Fintech Lending OJK pada tahun 2023 yang menemukan bahwa generasi z dan milenial tercatat sebagai mayoritas nasabah pinjaman daring, yakni sebanyak 54,06 persen atau mencapai Rp27,1 triliun.

“Dari data terlihat bahwa yang paling banyak melakukan pinjaman online itu generasi Z dan Milenial, ini yang harus kita perhatikan dan lindungi. Mereka pemimpin masa depan bangsa yang harus dilindungi dari permasalahan-permasalahan seperti ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia meminta Pemerintah dan pihak berwenang lainnya memberikan pengawasan kepada fintech P2P lending guna memastikan layanan pinjaman daring yang digunakan masyarakat merupakan layanan legal.

“Bagaimana Pemerintah menjamin agar pinjol-pinjol ilegal tidak lagi menjamur, dan tegas menerapkan penegakan hukum pada pinjol-pinjol ilegal yang memudahkan pemberian syarat pinjaman tapi sangat merugikan masyarakat karena bunganya yang tinggi,” tuturnya.

Layanan pinjaman sedianya harus memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Sesi I Bergerak Fluktuatif Uji Level 8.700, Investor Yakin RDG-BI Pangkas Suku Bunga 25 Bps

BRIEF.ID -  Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Tertekan ke Level Rp16.650 Jelang RDG-BI dan Rilis Data Ekonomi AS

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah tertekan ke level...

Harga Emas Antam Awal Pekan Naik Tipis Jadi Rp2.464.000 per Gram

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

BoJ Diprediksi Naikan Suku Bunga Jadi 0,75%, Pasar Kripto Ketar-Ketir

BRIEF.ID - Bank Sentral Jepang (BoJ) diprediksi bakal menaikkan...