Kejagung Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Transfer Pricing PT TPL, Kerugian Negara Sementara Rp2 Triliun

BRIEF.ID — Kejaksaan Agung menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing yang melibatkan PT TPL Tbk dan entitas perusahaan afiliasinya. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (12/8/2026), setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 111 saksi, meminta keterangan ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saeful Bahri Siregar, mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial BP dan SR. Keduanya disebut merupakan penyelenggara negara yang memiliki peran dalam proses pemeriksaan pajak PT TPL.

“Pada hari ini juga, Rabu, 12 Agustus 2026, para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” kata Saeful dalam konferensi pers di Kejagung Jakarta, Rabu (12/8) malam.

Menurut Saeful, perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan ekspor produk pulp PT TPL kepada pihak afiliasinya sejak 2008 hingga 2025.

Dia menjelaskan bahwa penyidik menduga terdapat praktik under invoicing dalam transaksi ekspor. Produk yang diekspor disebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP), meskipun berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk tersebut diduga merupakan dissolving pulp.

Selain itu, menurutnya, penyidik juga telah menemukan dugaan perubahan klasifikasi atau HS Code produk dalam transaksi tersebut. Dalam periode yang lebih baru, yakni sekitar 2018 hingga 2025, PT TPL disebut melaporkan produk dissolving pulp dengan nama High Alpha Pulp kepada PT Asia Pacific Rayon atau entitas afiliasinya.

Saeful menjelaskan praktik tersebut diduga berdampak pada berkurangnya nilai transaksi yang menjadi dasar penghitungan pajak badan sehingga penerimaan negara menjadi lebih rendah dari yang seharusnya. Dalam perkara ini, penyidik menduga pihak PT TPL meminta bantuan BP dan SR yang saat itu memiliki peran dalam pemeriksaan pajak perusahaan.

BP disebut bertindak sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun 2020 dan 2023. Sementara SR disebut berperan dalam pemeriksaan untuk tahun 2024.

Saeful mengatakan kedua tersangka diduga tidak menjalankan tugas dan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Keduanya disebut tidak melakukan pengawasan dalam proses penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai dengan program audit yang telah disusun.

Atas dugaan perbuatannya tersebut, BP dan SR disebut menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL. “Bahwa perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana mestinya, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Saeful.

Saeful juga menyebut penghitungan resmi kerugian keuangan negara masih dilakukan oleh auditor. Namun, berdasarkan hasil sementara penyidikan, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 triliun. “Hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor,” kata Saeful.

Penetapan BP dan SR sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor TAP-46/F.2/Fd.2/08/2026 dan TAP-47/F.2/Fd.2/08/2026, yang masing-masing diterbitkan pada 12 Agustus 2026.

Keduanya disangka melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, keduanya juga disangka secara subsidair melanggar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidikan perkara tersebut masih berlangsung. Kejaksaan Agung menyatakan penghitungan kerugian negara oleh auditor akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk menentukan nilai kerugian negara secara resmi. (ayb)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Rafale Indonesia Tampil Perdana, Siap Hiasi Langit Istana di HUT ke-81 RI

BRIEF.ID - Langit Istana Merdeka akan menjadi salah satu...

Kebakaran Belum Padam, Bara Api Gede Pangrango Masih Tersembunyi di Bawah Serasah

BRIEF.ID - Kebakaran hutan yang terjadi di sekitar Kawah...

Harga Emas Mendekati US$ 4.400 per Troy Ons

BRIEF.ID – Harga emas melanjutkan penguatan pada perdagangan Rabu...

Usai 10 Tahun Bersama, Cristiano Ronaldo dan Georgina Rodriguez Resmi Menikah

BRIEF.ID - Bintang sepak bola dunia, Cristiano Ronaldo, resmi...