BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Penunjukan tersebut mengakhiri proses pengisian jabatan yang sebelumnya kosong dan menandai dimulainya kepemimpinan baru di institusi yang menangani perkara-perkara korupsi strategis.
Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang menjadi tersangka.
Kuntadi merupakan jaksa karier dengan pengalaman panjang di bidang tindak pidana khusus. Sebelum dipercaya memimpin Jampidsus, ia menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.
Ia juga pernah mengemban tugas sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Rekam jejak Kuntadi dinilai menjadi modal penting dalam memimpin penanganan perkara-perkara korupsi bernilai besar.
Selama berkarier di Korps Adhyaksa, Kuntadi dikenal menangani sejumlah kasus besar yang menyita perhatian publik, di antaranya perkara korupsi proyek BTS 4G Kominfo, tata niaga timah, ekspor crude palm oil (CPO), serta berbagai perkara yang berkaitan dengan pemulihan kerugian negara.
Pengalamannya di bidang penyidikan dan pemulihan aset diharapkan memperkuat efektivitas penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.
Pengangkatan Kuntadi juga diharapkan menjaga kesinambungan agenda pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung. Tantangan yang dihadapi tidak ringan, mulai dari melanjutkan penanganan perkara-perkara strategis, memperkuat integritas institusi, hingga menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang profesional, independen, dan transparan.
Pengalaman lebih dari dua dekade sebagai jaksa karier, Kuntadi diharapkan mampu memperkuat kinerja Jampidsus dalam mengusut tindak pidana korupsi, mempercepat pemulihan aset negara, serta meningkatkan efektivitas penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat. (nov)


