Presiden Jokowi Teken Perpres Publisher Rights

 BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap produk jurnalisme yang berkualitas.

Pernyataan itu dikemukakan Presiden Jokowi saat berpidato di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa.

“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani peraturan presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” katanya.

Wacana Perpres Publisher Rights yang bergulir sejak HPN tahun lalu itu menjadi perhatian penting pemerintah dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan bagi industri media konvensional di tanah air, kata Presiden menambahkan.

“Prosesnya memang sangat panjang, banyak perbedaan pendapat dan saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers,” katanya.

Proses penggalangan aspirasi itu, Jokowi melanjutkan, menuai pandangan beragam dari sejumlah praktisi media konvensional dan platform digital.

Pandangan yang belum sepenuhnya beragam itu, direspons pemerintah dengan memperhatikan beragam implikasi yang timbul dari hadirnya Perpres Publisher Rights di Indonesia.

“Platform digital besar juga beda aspirasi dan kita harus timbang timbang terus implikasinya, dan setelah mulai ada titik kesepahaman mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus, akhirnya kemarin saya menaikkan Perpres tersebut,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga mengingatkan tentang semangat awal dari penandatanganan Perpres Publisher Rights, yakni untuk jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten-konten negatif, serta mengedukasi untuk kemajuan Indonesia.

“Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kita ingin kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” katanya.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Rupiah Offshore Ambruk ke Level Rp17.800 Imbas Memanasnya Kembali Konflik Timur Tengah

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah offshore ambruk ke...

IHSG Ditutup Jatuh di Zona Merah, Tertekan Saham Astra dan 4 Bank Besar

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Kementerian PKP Percepat Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana Sumatera, Maruarar: 2.603 Unit Sudah Diproses

BRIEF.ID - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar...

Gaji ke-13 ASN, TNI-Polri, hingga Pensiunan Cair Pekan Depan, Berikut Rinciannya

BRIEF.ID - Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil...