BRIEF.ID – Upaya seorang warga negara Australia berinisial BA yang meninggalkan Indonesia terhenti di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Petugas Imigrasi mengamankannya setelah namanya terdeteksi sistem keimigrasian terkait video dugaan aksi asusila yang viral di media sosial.
BA diamankan pada Selasa (25/8) sekitar pukul 12.00 WITA saat berada di terminal keberangkatan Bandara Ngurah Rai dan pengamanan dilakukan setelah petugas mendapati adanya kecocokan data dalam sistem pengawasan keimigrasian.
Kasus ini bermula dari beredarnya video di media sosial pada Sabtu (23/8). Video tersebut memperlihatkan dugaan perbuatan asusila di halaman rumah warga di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan pihaknya langsung melakukan penelusuran setelah informasi mengenai video tersebut beredar.
“Kasus ini bermula dari beredarnya video di media sosial pada Sabtu (23/8) yang memperlihatkan dugaan perbuatan asusila di halaman rumah warga di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (26/8).
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian berkoordinasi dengan Polsek Kuta Utara untuk memastikan informasi serta kronologi kejadian.
Dari penelusuran data melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), petugas mengidentifikasi seorang warga negara Australia yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Imigrasi selanjutnya memasukkan data BA ke dalam Subject of Interest (SOI). Langkah ini memungkinkan petugas melakukan pemeriksaan apabila orang yang bersangkutan melintas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Strategi tersebut akhirnya membuahkan hasil. Ketika BA berada di terminal keberangkatan Bandara Ngurah Rai, sistem keimigrasian mendeteksi Hit SOI.
Petugas Imigrasi Ngurah Rai kemudian bergerak mengamankan BA dan berkoordinasi dengan petugas TPI serta Polres Badung. Setelah diamankan, BA diserahkan kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum sesuai kewenangan Kepolisian.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa informasi masyarakat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan warga negara asing akan ditindaklanjuti secara cepat dengan melibatkan instansi terkait.
“Menjaga kedaulatan negara dimulai dari menjaga setiap pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia. Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan berbasis intelijen, teknologi, dan kolaborasi lintas instansi agar setiap potensi pelanggaran dapat dideteksi dan ditangani secara cepat, tepat, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hendarsam.
Menurut Hendarsam, penanganan kasus tersebut juga menunjukkan pentingnya sinergi antara Imigrasi dan Kepolisian dalam melakukan pengawasan terhadap warga negara asing di Indonesia.
Dia pun mengapresiasi koordinasi yang telah terjalin dengan Kepolisian RI. Pengawasan terhadap keberadaan orang asing, kata dia, merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan sekaligus perlindungan kepentingan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian maupun tindak pidana oleh orang asing di sekitarnya melalui kanal resmi Imigrasi atau kantor imigrasi terdekat,” tutup Hendarsam. (ayb)


