BRIEF.ID – Pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Botok alias Supriono selaku Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kini menjadi sorotan setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan publik.
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan akses nasabah terhadap dana miliknya, tapi juga menyentuh isu yang lebih besar, yakni kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan menilai bank memiliki posisi penting dalam memastikan setiap tindakan terhadap rekening nasabah dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang jelas.
Menurut Kurniawan, persoalan pemblokiran rekening harus dilihat secara hati-hati karena terdapat ketentuan hukum yang mengatur kewenangan aparat penegak hukum untuk menunda transaksi atau melakukan tindakan terhadap rekening yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
“Dalam Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU TPPU memang memberikan kewenangan pada penyidik, penuntut umum atau hakim untuk menunda transaksi dengan tujuan agar pemilik rekening tidak memindahkan kekayaannya yang diduga merupakan hasil tindak pidana,” tutur Kurniawan kepada Brief saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (26/8).
Namun, dia menekankan adanya unsur penting dalam ketentuan tersebut, yakni dugaan bahwa harta yang berada dalam rekening merupakan hasil tindak pidana serta perkara telah masuk dalam tahapan penyidikan.
“Kuncinya di kata hasil tindak pidana dan sudah tahap penyidikan. Karena tahap penyidikan, maka calon tersangka sudah diperiksa terlebih dahulu,” katanya.
Maka dari itu, Kurniawan mempertanyakan apabila pemblokiran dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya proses penyidikan maupun pemeriksaan terhadap pemilik rekening. Menurutnya, prosedur tersebut perlu menjadi perhatian agar hak nasabah tetap terlindungi.
“Tidak bisa ujug-ujug tanpa ada penyidikan, tanpa ada pemeriksaan pemilik rekening, penyidik meminta agar rekening seseorang dibekukan sementara atau bahkan diblokir,” ujarnya.
Dalam konteks kasus rekening Botok alias Supriono, persoalan prosedur tersebut menjadi penting karena setiap tindakan pemblokiran rekening pada akhirnya dapat memengaruhi persepsi nasabah terhadap keamanan dana yang mereka simpan di bank.
Kurniawan mengatakan bank sebenarnya berada dalam posisi yang tidak mudah ketika menerima permintaan dari aparat penegak hukum. Namun, menurutnya, bank tetap memiliki kepentingan untuk memastikan seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi sebelum mengambil tindakan terhadap rekening nasabah.
“Seringkali bank tidak berani, bukan tidak bisa, menolak permintaan ini. Takut keseret-seret,” tuturnya.
Dia juga menyoroti ketentuan dalam KUHAP yang menurutnya dapat menjadi dasar bagi Bank Mandiri untuk memastikan adanya kelengkapan prosedural sebelum memenuhi permintaan pemblokiran rekening.
“Bank Mandiri bisa berlindung pada Pasal 140 UU 20/2025 tentang KUHAP, yang mewajibkan adanya izin pengadilan sebelum menyetujui permintaan penyidik tersebut,” katanya.
Bagi Kurniawan, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebatas hubungan antara bank dengan aparat penegak hukum. Pemblokiran rekening juga menyangkut reputasi perbankan karena nasabah mempercayakan uang dan aktivitas keuangannya kepada bank.
“Bank itu bisnis kepercayaan,” ujarnya
Dia juga mengingatkan, apabila masyarakat melihat bank tidak memastikan kelengkapan prosedural sebelum melakukan pemblokiran rekening, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan keraguan terhadap sistem perbankan.
“Jika bank tidak berani meminta kelengkapan prosedural, izin pengadilan, sebelum membekukan rekening nasabahnya, maka bukan tidak mungkin orang menjadi tidak percaya pada sistem perbankan di Indonesia,” tuturnya.
Kasus rekening Botok alias Supriono pun pada akhirnya menjadi ujian bagi Bank Mandiri untuk memberikan kejelasan kepada publik mengenai dasar dan prosedur pemblokiran rekening tersebut.
Transparansi menjadi penting agar persoalan yang berkembang di ruang publik tidak berkembang menjadi persoalan kepercayaan nasabah terhadap keamanan dana dan kepastian layanan perbankan. (ayb)


