Demo 27 Agustus di Depan DPR, Polda Metro Masih Tunggu Surat Pemberitahuan

BRIEF.ID – Rencana aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026), mulai menjadi perhatian Polda Metro Jaya. Polisi hingga saat ini masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari kelompok yang berencana menggelar aksi.

Dua kelompok yang disebut akan turun ke jalan itu adalah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Aliansi Masyarakat Putih (AMP). Hingga Rabu (26/8/2026) malam, Polda Metro Jaya menyatakan belum menerima surat pemberitahuan terkait rencana aksi tersebut. Surat pemberitahuan diperlukan agar kepolisian dapat menyiapkan pola pengamanan secara maksimal.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari penyelenggara aksi.

“Nah, ini juga kami kan juga harus melihat, sampai dengan hari ini kan kita masih menunggu surat pemberitahuan yang masuk,” tutur Budi, Rabu (26/8) malam.

Dia mengatakan bahwa keberadaan surat pemberitahuan penting karena lokasi demonstrasi berada di kawasan dengan aktivitas masyarakat yang tinggi. Budi juga mengatakan bahwa Polisi harus menghitung kebutuhan pengamanan danmengantisipasi dampak aksi terhadap pengguna jalan.

Polda Metro Jaya juga memastikan aktivitas warga tetap menjadi perhatian. Kendaraan pribadi, transportasi publik hingga kegiatan ekonomi di sekitar kawasan DPR/MPR diharapkan tetap dapat berjalan.

“Ini juga kita harus memberikan rasa aman. Kita melihat sampai saat ini kegiatan aktivitas masyarakat masih berjalan seperti biasanya. Sekolah masih berjalan, sampai bahkan ada sekolah yang besok masih tetap membuka tatap muka. Termasuk kegiatan-kegiatan perekonomian lainnya,” kata Budi.

Di sisi lain, polisi jug menegaskan tidak melarang masyarakat menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang.

Namun, pelaksanaan aksi tetap harus mengikuti aturan, termasuk ketentuan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Polda Metro Jaya meminta peserta aksi tidak membawa demonstrasi ke arah tindakan yang berpotensi merugikan masyarakat. Polisi juga mengingatkan agar fasilitas umum tidak menjadi sasaran.

“Hanya, kami menghimbau tidak merusak fasilitas umum, memperhatikan kegiatan masyarakat lainnya. Terus berpikirlah untuk kita menjaga Indonesia ini aman, damai, dan kondusif,” tutur Budi.

Pesan tersebut menjadi perhatian utama kepolisian menjelang aksi pada Kamis besok. Polisi ingin pengamanan tidak hanya berfokus pada massa demonstran, tetapi juga memastikan warga yang tidak terlibat aksi tetap dapat beraktivitas.

Polda Metro Jaya berharap kelompok yang menggelar aksi maupun masyarakat lainnya dapat menjaga ketertiban. Dengan begitu, penyampaian aspirasi dapat berlangsung tanpa mengganggu keamanan dan aktivitas publik. (ayb)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Imigrasi Ngurah Rai Amankan WNA Australia yang Viral Terkait Dugaan Aksi Asusila di Bali

BRIEF.ID - Upaya seorang warga negara Australia berinisial BA...

IHSG Ditutup Melemah 1,48% ke Level 6.405,68  

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali berada...

Pemprov DKI Ungkap Alasan Peresmian LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Ditunda

BRIEF.ID - Peresmian LRT Jakarta rute Kelapa Gading-Manggarai yang...

Rekening Botok alias Supriono Diblokir, Bank Mandiri Dihadapkan pada Risiko Hilangnya Kepercayaan Nasabah

BRIEF.ID - Pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Botok alias...