BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Bimo Wijayanto menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, dan Djaka Budi Utama sebagai DIrjen Bea Cukai.
Penunjukkan dua pejabat tinggi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dilakukan setelah Prabowo memanggil BNimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Dengan demikian, Bimo Wijayanto akan menggantikan Suryo Utomo sebagai Dirjen Pajak. Sedangkan Djaka Budi Utama menjadi Dirjen Bea Cukai menggantikan Askolani.
Usai bertemu Presiden Prabowo, Bimo menyampaikan bahwa penunjukkannya sebagai Dirjen Pajak sesuai dengan arahan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, begitu juga Dja Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai.
“Saya diberikan mandat nanti sesuai dengan arahan Menteri Keuangan akan bergabung dengan Kementerian Keuangan, begitu juga dengan Letjen TNI Djaka Budi Utama,” kata Bimo, di Istana Kepresidenan, hari ini.
Bimo menjelaskan, Presiden Prabowo menyampaikan arahan dan memberikan mandat untuk memperbaiki sistem perpajakan indonesia supaya lebih akuntabel, berintegritas, dan independen.
Hal itu, sesuai dengan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo, yang ingin memperkuat martabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) sebagai lembaga yang bertanggung jawab pada penerimaan negara.
“Ada beberapa hal yang diberikan arahan kuat oleh bapak presiden agar kami melakukan hal-hal yang diperlukan untuk membuat martabat Direktorat Jenderal Pajak serta, Direktorat Jenderal Bea Cukai lebih kuat dalam mengamankan penerimaan negara. Hal ini juga untuk mengamankan program-program nasional beliau khususnya dari sisi penerimaan negara,” ungkap Bimo.
Dia menyampaikan akan mempercepat pembenahan sistem perpajakan Coretax supaya bisa memberikan kepastian pelayanan kepada wajib pajak.Terkait dengan itu, Bimo mengaku telah berkoordinasi dengan Menkui Mulyani pad terkait strategi penerimaan pajak.
Sedangkan untuk pelantikan dirinya sebagai Dirjen Pajak, dan Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai, masih menunggu arahan Menkeu Sri Mulyani. Pelantikan kedua pejabat tinggi Kemenkeu tersebut, akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, dan dijadwalkan berlangsung pekan ini.
Seperti diketahui, Bimo Wijayanto pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden. Sebelumnya, dia dikenal sebagai Asisten Deputi (Asdep) Investasi Strategis pada Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di bawah Luhut Binsar Panjaitan.
Penggantian Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Pajak di Indonesia dapat dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). Dapat pula melalui Menteri Keuangan (Menkeu) mengajukan calon pajabat baru, dan presiden kemudian menerbitkan Keppres untuk pelantikan. (jea)