BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pembangunan bangsa bukan pekerjaan Presiden seorang diri, melainkan hasil kerja bersama seluruh lembaga negara, pemerintah pusat dan daerah, serta seluruh rakyat Indonesia.
“Pembangunan bangsa bukan pekerjaan Presiden seorang diri. Republik ini dibangun oleh kerja bersama seluruh lembaga negara, pemerintah pusat dan daerah, serta seluruh rakyat Indonesia,” kata Prabowo dalam pidato kenegaraan, Jumat (14/8/2026).
Prabowo mengatakan, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) terus menjalankan perannya sebagai Rumah Kebangsaan dengan memperkuat literasi konstitusi serta merawat Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Menurutnya, demokrasi tidak boleh berhenti pada prosedur pemilihan, tetapi harus mampu memenuhi hak dasar rakyat dan berpegang pada seluruh ketentuan dalam UUD 1945, termasuk Pasal 33 dan Pasal 34.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah telah menyelesaikan dan mengundangkan 13 rancangan undang-undang hingga Juli 2026.
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Prabowo menyebut regulasi tersebut merupakan bentuk pengakuan bahwa setiap pekerjaan memiliki martabat dan setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan.
Di sisi lain, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) telah menghimpun 10.883 aspirasi dari 38 provinsi. Aspirasi tersebut kemudian dibawa dalam dialog dengan Bappenas sebagai masukan bagi Rencana Kerja Pemerintah 2027.
DPD RI juga terus memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan yang kini memasuki pembahasan tripartit bersama DPR dan pemerintah.
Produktivitas
Di bidang peradilan, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada 2025 menangani 38.148 perkara dan memutus 37.973 perkara, dengan tingkat produktivitas mencapai 99,54%.
Sebanyak 96,74% perkara diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan. Prabowo menyebut capaian tersebut sebagai ketepatan waktu minutasi tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung.
“Sesungguhnya, keadilan yang terlambat adalah ketidakadilan yang dipanjangkan,” tegasnya.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia sepanjang 2025 menangani 701 perkara dan permohonan, termasuk 334 perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 598 perkara dan permohonan telah diputus.
Hingga 23 Juli 2026, sebanyak 84,51% permohonan ke MK telah diajukan secara daring. Menurut Prabowo, digitalisasi akan memudahkan masyarakat dari Aceh hingga Papua untuk mengakses proses hukum tanpa harus selalu datang ke Jakarta.
Di bidang pengawasan keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) terus menjalankan fungsi pengawasan agar setiap rupiah uang rakyat digunakan secara benar dan tepat.
Sepanjang 2025, rekomendasi hasil pemeriksaan BPK menghasilkan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp112 triliun.
Kepercayaan dunia terhadap auditor Indonesia juga disebut meningkat. BPK terpilih menjadi Ketua International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) periode 2028–2031 serta anggota United Nations Board of Auditors periode 2026–2032.
Sementara itu, Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) pada Januari hingga Juni 2026 menerima 1.402 laporan masyarakat dan 622 permohonan pemantauan persidangan.
KY juga mengusulkan sanksi terhadap 121 hakim yang terbukti melanggar kode etik, terdiri atas 14 sanksi sedang dan 17 sanksi berat.
“Kita menjaga kemandirian hakim. Kita tingkatkan taraf hidup hakim. Tetapi kemandirian tidak berarti tanpa akuntabilitas hakim,” ujar Prabowo.
Presiden kemudian menyinggung peningkatan remunerasi hakim yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, penghasilan hakim paling junior telah meningkat hingga 280%.
“Sekarang penghasilan hakim kita berada di atas rata-rata ASEAN. Penghasilan Ketua Mahkamah Agung kita lebih tinggi dari penghasilan Ketua Mahkamah Agung Singapura,” kata dia. (nov)


