BRIEF.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri mengungkap temuan aset bernilai fantastis dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Sentul, Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Dari sebuah brankas yang berhasil dibuka, tim penyidik menemukan tujuh koper berisi emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Kepala Kortas Tipidkor Mabes Polri, Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung. Selain menyita aset bernilai besar, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya untuk kepentingan penyelidikan.
“Ditemukan brankas yang terkunci. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, kemudian 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai sebesar Rp100 juta. Estimasi total nilainya sekitar Rp476 miliar,” tutur Totok di Jakarta, Kamis (9/7).
Selain emas dan uang tunai, penyidik turut menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, hingga foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun kepemilikan barang-barang yang ditemukan di dalam brankas.
“Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen, termasuk handphone dan beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya seluruh barang bukti akan dilakukan penyitaan sesuai prosedur,” katanya.
Meski telah menemukan barang bukti yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah, Totok belum mengungkap identitas pemilik rumah maupun pihak yang diduga tengah menguasai aset tersebut. Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterkaitan barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani.
“Itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” ujarnya. Totok juga memastikan hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. “Belum, masih pendalaman,” tuturnya.
Saat dikonfirmasi mengenai perkara yang melatarbelakangi penggeledahan tersebut, Totok memilih belum membeberkan secara rinci. Dia menegaskan informasi lengkap akan disampaikan setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai dilakukan.
“Nanti secara detail akan kami sampaikan setelah seluruh proses penyidikan dilakukan,” katanya.
Selain itu, penyidik juga belum memberikan keterangan mengenai kemungkinan adanya penggeledahan lanjutan di lokasi lain. Menurut Totok, hal tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan yang belum dapat dipublikasikan.
Dengan ditemukannya emas batangan puluhan kilogram serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai hampir setengah triliun rupiah, penggeledahan ini menjadi salah satu penyitaan aset terbesar yang diungkap Kortastipidkor Polri dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini masih terus dikembangkan.
Penggeledahan di rumah kawasan Parahyangan Golf, Bogor, merupakan pengembangan dari operasi sebelumnya di Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan di Cipete, penyidik menemukan sebuah brankas berukuran besar, sejumlah koper, serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan nilai sekitar Rp60 miliar.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke rumah di Sentul Bogor, Jawa Barat tempat penyidik kembali menemukan brankas berisi 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp476 miliar. (ayb)


