BRIEF.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun lagi pada perdagangan Kamis (9/7/2026), imbas konflik Timur Tengah yang kembali memanas.
Seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini, harga emas Antam turun Rp8.000 menjadi Rp2.633.000 per gram dibandingkan level sebelumnya Rp2.641.000 per gram.
Sedangkan harga pembelian kembali (buyback) emas Antam turun lebih besar, yakni Rp10.000 menjadi Rp2.383.000 per gram dibandingkan posisi sebelumnya Rp2.393.000 per gram.
Koreksi harga emas Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia di pasar spot, yang ditutup turun 0,72% ke level US$4.076,1 per troy ounce pada perdagangan Rabu (8/7/2026).
Hal itu, menandai penurunan harga emas dunia selama tiga hari berturut-turut, dengan total koreksi sebanyak 2,26%.
Tekanan pada harga emas dunia dipicu konflik Timur Tengah yang kembali memanas, seiring serangan Amerika Serikat (AS) ke Iran, yang sekaligus menandai berakhirnya gencatan senjata antarkedua negara.
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menyebut kesepakatan damai sementara dengan Iran telah berakhir. Bahkan Trump menilai kesepakatan gencatan senjata dengan Iran hanya membuang-buang waktu.
Serangan AS ke Iran membuat harga minyak dunia melonjak. Pada penutupan perdagangan kemarin, harga minyak dunia jenis Brent melejit 5,21% menjadi US$78,02 per barel.
Kenaikan harga minyak dunia terus berlanjut pada sesi pagi perdagangan hari ini, yakni sebesar 1% menjadi US$78,80 per barel.
Lonjakan harga minyak tersebut, memicu kekhawatiran investor terhadap ancaman lonjakan inflasi. Pasalnya, inflasi tinggi akan membuat bank sentral memperketak kebijakan moneter termasuk menaikan suku bunga acuan.
Emas adalah aset yang tidak memberikan imbal hasil (non-yielding asset), sehingga berinvestasi di logam mulia ini menjadi kurang menguntungkan saat suku bunga naik.
Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia, ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.
Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Ketiga, penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam, yang tercatat di laman Logam Mulia, pada Kamis (9/7/2026):
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.366.500.
- Harga emas 1 gram: Rp2.633.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.206.000.
- Harga emas 3 gram: Rp7.784.000.
- Harga emas 5 gram: Rp12.940.000.
- Harga emas 10 gram: Rp25.825.000.
- Harga emas 25 gram: Rp64.437.000.
- Harga emas 50 gram: Rp128.795.000.
- Harga emas 100 gram: Rp257.512.000.
- Harga emas 250 gram: Rp643.515.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.286.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.573.600.000. (Jea)


