Politikus PKS Desak Pimpinan DPR Panggil Bahlil Soal Pencabutan Izin Usaha Tambang

BRIEF.ID – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mendesak pimpinan DPR untuk mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang dilakukan Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil diduga meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan dalam mencabut dan mengaktifkan kembali IUP.

“Kami akan minta pimpinan DPR RI untuk mendalami kasus ini dan mengundang pihak dan kementerian terkait, agar clear masalah ini bagi publik,” ujar Mulyanto mengutip  Tempo.co pada Selasa (5/3/2024).

Mulyanto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Bahlil Lahadalia. Mulyanto juga memastikan, PKS akan terus melakukan konsolidasi dengan partai politik lainnya untuk mendalami isu ini di DPR.

“Ya kami lobby-lobby untuk itu,” ucap Mulyanto.

Dia  menyoroti Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dipimpin Bahlil. Dia menilai, Satgas itu justru akan merusak ekosistem pertambangan nasional.

“Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi,” kata Mulyanto.

Ia  menilai keberadaan Satgas yang dipimpin Bahlil sarat kepentingan politik karena dibentuk jelang kampanye Pilpres 2024. Mulyanto menduga, pembentukan Satgas ini sebagai upaya legalisasi pencarian dana pemilu untuk salah satu peserta pemilu.

“Urusan tambang yang harusnya jadi wewenang Kementerian ESDM kini diambil alih oleh Kementerian Investasi. Padahal terkait pengelolaan tambang tidak melulu bisa dilihat dari sudut pandang investasi tapi juga terkait lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional,” ucap Mulyanto.

Sebagai informasi, Satgas Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi dibentuk Presiden Joko Widodo alias Jokowi melalui Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 1 tahun 2022 pada Januari 2022. Sejak terbentuk, Bahlil mengklaim telah mencabut 2.078 izin tambang.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Simpang Siur Kabar Kunjungan Christiano Ronaldo ke NTT, Polisi hingga Menkeu Bikin Klarifikasi

BRIEF.ID - Simpang siur kabar kunjungan pemain sepakbola Christiano...

DPR Setujui RUU Minerba, Menteri ESDM: UKM hingga Organisasi Keagamaan Diprioritaskan Dapat IUP

BRIEF.ID - Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan...

Pejabat Tinggi AS-Rusia Bertemu Bahas Upaya Akhiri Perang di Ukraina

BRIEF.ID -  Pejabat tinggi Rusia dan Amerika Serikat (AS)...

Simak, Tinjauan Khusus BPS Terkait Ekspor-Impor Komoditas Kakao pada 2024

BRIEF.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) membuat tinjauan khusus...