BRIEF.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), akan menggelar rapat paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024, di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (5/3/2024).
Rapat paripurna yang digelar pasca Pemilu 2024, akan membahas dua agenda utama. Pertama, adalah pidato dari Ketua DPR RI Puan Maharani untuk Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023–2024.
Kedua, pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPR dan MPR RI, pada sisa masa jabatan 2019–2024.
Selain itu, salah satu poin yang diwacanakan dalam sidang ini adalah pengajuan hak angket.
Wacana ini bergulir sejak diungkapkan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengungkapkan keinginan PDI Perjuangan dan koalisi pendukungnya untuk mengajukan hak istimewa untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Usulan itu didukung oleh partai-partai koalisi pengusung pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Saat itu, mereka masih menunggu keputusan PDI Perjuangan terkait penggunaan hak angket DPR.
Capres nomor urut 1, Anies mengatakan, rembuk antara PDI Perjuangan dan Koalisi Perubahan yang terdiri atas Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengenai hak angket sedang difinalisasi.