IHSG Diprediksi Rawan Terkoreksi

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (26/5/2026) diprediksi rawan mengalami koreksi dan bergerak mendatar (sideways), mengikuti pergerakan nilai tukar Rupiah yang cenderung tidak stabil.

Riset Phintraco Sekuritas menyebutkan bahwa IHSG akan bergerak pada resistance 6.300, pivot 6.200, dan support 6.100. Adapun saham-saham yang diunggulkan adalah BBCA, ADMR, ASII, PGAS, dan EXCL.

“IHSG diperkirakan bergerak pada kisaran 6.100-6.300,” demikian disebutkan dalam riset itu.

Sebelumnya, IHSG ditutup menguat di level 6.206,35 atau naik 0,72% pada perdagangan Senin (25/5/2026), setelah sempat bergerak dua arah pada perdagangan di awal sesi.

Sentimen positif, antara lain berasal dari turunnya harga minyak mentah dan meningkatnya harapan investor atas pembukaan kembali jalur pelayaran di Selat Hormuz.

Secara teknikal, IHSG sempat menembus level MA5, namun ditutup di bawah level tersebut. Stochastic RSI membentuk Golden Cross di area oversold.

Pemerintah akan menerbitkan surat utang negara (SUN) berdenominasi valuta asing senilai ekuivalen US$ 3,4 miliar, yang  bertujuan untuk mendorong apresiasi nilai tukar Rupiah.

Instrumen SUN diterbitkan dalam dua denominasi mata uang utama, yaitu sebesar US$ 2 miliar diterbitkan dalam Dolar AS dan dalam denominasi Euro mencapai €1,25 miliar.

Penerbitan utang valas  diharapkan meningkatkan pasokan Dolar AS di dalam negeri. Namun di pasar spot Rupiah ditutup melemah 0,15% di level Rp 17,744 per Dolar AS, Senin (25/5/2026).

Depresiasi Rupiah akhir-akhir ini lebih disebabkan karena kekhawatiran investor pada  prospek ekonomi Indonesia serta berkurangnya kepercayaan investor.

Uji coba implementasi PP No.21/2026 tentang kewajiban retensi DHE Sumber Daya Alam (SDA) akan dimulai pada awal Juni 2026, yang juga dimaksudkan untuk mengamankan pasokan valas di dalam negeri.

Kewajiban penempatan DHE SDA kini diharuskan hanya kepada bank Himbara. Untuk retensinya diperketat, yaitu minimal 30% selama 3 bulan untuk industri migas dan retensi 100% selama 12 bulan untuk industri non migas. Batas konversi DHE valas ke rupiah maksimal 50%.

Namun Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan dikecualikan dari PP ini karena Indonesia memiliki perjanjian ART dengan AS, meskipun belum diratifikasi. Kebijakan ini dinilai dapat menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitasnya, serta di lain pihak berpotensi membatasi ekspansi pengusaha.  (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Imigrasi Ngurah Rai Amankan WNA Australia yang Viral Terkait Dugaan Aksi Asusila di Bali

BRIEF.ID - Upaya seorang warga negara Australia berinisial BA...

IHSG Ditutup Melemah 1,48% ke Level 6.405,68  

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali berada...

Pemprov DKI Ungkap Alasan Peresmian LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Ditunda

BRIEF.ID - Peresmian LRT Jakarta rute Kelapa Gading-Manggarai yang...

Rekening Botok alias Supriono Diblokir, Bank Mandiri Dihadapkan pada Risiko Hilangnya Kepercayaan Nasabah

BRIEF.ID - Pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Botok alias...