PNBP Kehutanan Tembus Rp13,4 Triliun, Kemenhut Terus Perkuat Pengawasan

BRIEF.ID – Kementerian Kehutanan tengah memperkuat sistem pengendalian internal menyusul lonjakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan yang kini mencapai Rp13,4 triliun pada triwulan I/2026.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Mahfudz mengemukakan bahwa kenaikan penerimaan tersebut dinilai bisa menjadi momentum sekaligus tantangan bagi pemerintah untuk memastikan tata kelola sektor kehutanan tetap berjalan akuntabel.

Menurutnya, penguatan pengawasan itu dilakukan melalui pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas (PMM) Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi 2026 yang resmi dimulai Kemenhut pada Selasa (19/5/2026).

Mahfudz yang juga Koordinator pada PMM SPIP Terintegrasi Kemenhut tersebut mengatakan tingginya capaian PNBP itu perlu diiringi penguatan sistem mitigasi risiko dan pengawasan internal, terutama karena sektor kehutanan memiliki karakteristik risiko yang kompleks.

Menurutnya, risiko itu mencakup persoalan administratif, tata kelola kawasan, konflik tenurial, hingga potensi fraud pada saat pengelolaan sumber daya alam dan penerimaan negara.

“Potensi sumber daya hutan kita sangat besar, dengan luas kawasan mencapai sekitar 120 juta hektare atau sekitar 60% dari total daratan Indonesia. Kekayaan ini tentu membawa tantangan besar dalam pengelolaannya,” tuturnya di Jakarta, Selasa (19/5).

Dia menjelaskan penguatan SPIP menjadi penting di tengah meningkatnya kontribusi sektor kehutanan terhadap penerimaan negara. Apalagi, kata dia, sektor tersebut selama beberapa tahun terakhir juga terus didorong menjadi salah satu penopang pembiayaan pembangunan melalui optimalisasi PNBP dari berbagai subsektor, seperti pemanfaatan kawasan hutan, hasil hutan, dan jasa lingkungan.

Menurut Mahfudz, kenaikan PNBP harus dibarengi peningkatan kewaspadaan terhadap area rawan penyimpangan.

“Kita perlu memperkuat sistem deteksi dini, terutama pada area-area dengan risiko tinggi. Yang paling penting bukan sekadar capaian angka, tetapi memastikan pengendalian internal benar-benar berjalan di lapangan,” katanya.

Dalam pelaksanaan PMM SPIP 2026, dia juga menyoroti hasil evaluasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun sebelumnya. Evaluasi tersebut masih menemukan sejumlah gap tata kelola pada masa transisi kelembagaan menjadi Kementerian Kehutanan.

Dia memastikan sejumlah rekomendasi yang diminta segera ditindaklanjuti meliputi integrasi manajemen risiko, penguatan pemantauan berkala, identifikasi risiko fraud, pengetatan pengelolaan PNBP dan aset negara, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Mahfudz pun berpandangan efektivitas program kehutanan tidak cukup hanya diukur dari realisasi administrasi atau besaran penerimaan negara, melainkan juga dampak yang dirasakan masyarakat, termasuk dalam pengurangan kemiskinan di sekitar kawasan hutan.

Sebagai langkah penguatan tata kelola, Kemenhut telah membentuk Satuan Tugas Penilaian Mandiri dan Tim Pelaksanaan SPIP melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 1951 dan 1952 Tahun 2026.

Tim tersebut bertugas mengawal seluruh tahapan pelaksanaan, mulai dari bimbingan teknis, penilaian mandiri, hingga quality assurance oleh Inspektorat Jenderal sebelum hasilnya disampaikan ke BPKP.

“Jadi kita ini ingin membangun budaya pengendalian dan budaya risiko di seluruh organisasi, bukan hanya memenuhi dokumen administratif,” tutup Mahfudz. (AYB)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kemenhut Bongkar Dugaan Peredaran Kayu Ilegal di Asahan

BRIEF.ID - Kementerian Kehutanan telah mengamankan sebanyak 1.677 batang...

Kepercayaan Investor Menurun, IHSG dan Rupiah Kompak Terjun Bebas

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan...

Rupiah Melemah, Misbakhun Imbau Masyarakat Tetap Tenang

BRIEF.ID –  Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun...

Harga Minyak Mentah Turun Menjadi US$ 110,61 per Barel

BRIEF.ID – Harga minyak mentah turun pada Selasa (19/5/2026) ...