BRIEF.ID – Kementerian Kehutanan telah mengamankan sebanyak 1.677 batang kayu bulat dari lima industri pengolahan kayu atau sawmill di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto mengemukakan bahwa ribuan kayu jenis rimba campuran dan meranti itu diduga tidak dilengkapi barcode maupun penanda legalitas hasil hutan.
Hari menjelaskan penindakan dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatra, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatra Utara.
Menurutnya, operasi yang berlangsung sejak 13 Mei 2026 itu dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pembalakan liar di wilayah Desa Poldung dan Simonis, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kayu hasil penebangan ilegal tersebut diduga mengalir ke sejumlah sawmill di Kabupaten Asahan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tim sudah menemukan sekitar 758 batang kayu log dan 12 mesin bandsaw di CV AMS, lalu di UD R ditemukan sekitar 413 batang kayu log dan lima mesin bandsaw,” tutur Hari di Jakarta, Selasa (19/5).
Sementara itu, pada CV FJ, menurut Hari telah ditemukan 36 batang kayu log beserta enam mesin bandsaw, ditambah lagi pada CV MBS ditemukan 360 batang kayu log dan dua mesin bandsaw, sedangkan di CV SJP ditemukan sekitar 110 batang kayu log serta lima mesin bandsaw.
Selain kayu bulat, Hari mengatakan petugas juga mengamankan kayu olahan berupa papan dan reng kaso dari lokasi industri tersebut. Menurutnya, penyidik juga masih mendalami legalitas kayu dan keterkaitan industri pengolahan dengan dugaan praktik pembalakan liar.
“Saat ini tim masih bekerja menghitung dan mengukur kayu, mengecek barcode atau penanda legalitas, mencocokkan dokumen SKSHH-KB dan SKSHH-KO, serta memeriksa pemilik sawmill, tenaga teknis, pekerja, dan saksi-saksi,” katanya.
Dia menegaskan setiap batang kayu harus memiliki asal-usul yang jelas. Menurutnya, apabila ditemukan indikasi kayu berasal dari pembalakan liar atau tidak dilengkapi dokumen sah, proses hukum akan ditempuh baik melalui instrumen administrasi maupun pidana.
Senada juga disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho yang menilai kasus itu menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap industri pengolahan kayu sebagai titik krusial dalam rantai tata kelola hasil hutan nasional.
Menurutnya, sawmill bukan hanya tempat pengolahan kayu, tetapi juga simpul utama untuk memastikan legalitas bahan baku hasil hutan sebelum masuk ke pasar.
“Ketika kayu tanpa asal-usul yang jelas masuk ke ruang pengolahan, tata kelola hasil hutan ikut dilemahkan, karena itu, pengawasan terhadap industri pengolahan kayu harus diperkuat agar kayu ilegal tidak menemukan jalannya menuju pasar,” ujar Januanto.
Dia menambahkan peredaran kayu ilegal bukan hanya berdampak pada kerusakan hutan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi mengurangi penerimaan negara.
“Penegakan hukum kehutanan harus melindungi banyak kepentingan sekaligus, mulai dari kelestarian hutan, kepastian usaha, penerimaan negara, hingga masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam,” tuturnya.
Kemenhut memastikan akan terus perkuat pengawasan rantai pasok hasil hutan dari hulu hingga hilir guna memastikan industri pengolahan kayu berjalan secara legal dan bertanggung jawab. (AYB)


