Plt Jampidsus: Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Kejagung Masih Pelajari Berkas Pelimpahan

BRIEF.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono memastikan hingga saat ini mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, belum menjalani penahanan terkait perkara yang tengah diproses.

Pernyataan tersebut disampaikan Rudi saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai status hukum Febrie Adriansyah usai informasi penetapan tersangka dan pelimpahan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung.

“Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” kata Rudi Margono kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Rudi menjelaskan, Kejaksaan Agung baru akan menerima dan mempelajari berkas pelimpahan perkara beserta berita acara dari Kortas Tipikor Polri. Setelah seluruh dokumen diterima, tim akan melakukan ekspose bersama untuk menelaah alat bukti, barang bukti, serta unsur materiil dalam perkara tersebut.

“Baru akan dimulai. Teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipikor,” ujarnya.

Menurut Rudi, koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Kortas Tipikor akan terus dilakukan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum. Sinergi tersebut mencakup optimalisasi alat bukti dan barang bukti guna memastikan penyidikan dilakukan secara profesional.

“Kita akan memastikan profesionalitas kita dalam menangani perkara itu. Dengan pelimpahan ini bukan berarti lepas begitu saja, tetapi kita tetap bersinergi,” ucapnya.

Rudi juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan mengedepankan prinsip profesionalitas serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Ditangani secara profesional. Semua perkara harus ditangani profesional, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Sementara itu, terkait keberadaan Febrie Adriansyah maupun status administratifnya di Kejaksaan, Rudi mengaku belum memperoleh informasi lebih lanjut. Ia menyebut proses administrasi masih menunggu perkembangan, termasuk terkait keputusan atas pengunduran diri Febrie dari jabatannya. (ayb)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kejagung dan Kortas Tipikor Bersinergi, Dalami Peran Febrie Adriansyah Pada Tiga Perkara

BRIEF.ID – Kejaksaan Agung memastikan tidak akan bekerja sendiri...

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka TPPU

BRIEF.ID - Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana...

Piala Dunia 2026, Erling Haaland Mesin Penggerak Norwegia dan Babygirl Internet

BRIEF.ID – Pemain sepak bola Norwegia, Erling Haaland memiliki...

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus, Pastikan Penanganan Kasus Korupsi Tetap Berjalan

BRIEF.ID - Kejaksaan Agung memastikan proses penegakan hukum, khususnya...