BRIEF.ID – Kejaksaan Agung memastikan tidak akan bekerja sendiri dalam menangani tiga perkara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Penanganan perkara akan dilakukan secara terpadu bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri guna memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional dan transparan.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan pelimpahan perkara dari Kortas Tipikor kepada Kejaksaan Agung bukan berarti koordinasi antarpenegak hukum berhenti. Sebaliknya, kedua institusi akan terus bersinergi selama proses penyidikan berlangsung.
“Kita akan memastikan profesionalitas kita dalam menangani perkara itu. Makanya kita sampaikan tadi, dengan pelimpahan tidak begitu lepas, tetapi kita tetap sinergi,” kata Rudi kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Rudi, sinergi tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pemeriksaan alat bukti maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Langkah itu juga bertujuan memastikan seluruh unsur pidana dapat dibuktikan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Bentuk sinergitasnya terkait optimalisasi alat bukti, barang bukti, untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Kejaksaan Agung terlebih dahulu akan menerima berkas administrasi pelimpahan sebelum melakukan ekspose bersama tim Kortas Tipikor. Dalam proses tersebut, penyidik akan mempelajari alat bukti, barang bukti, serta unsur materiil yang menjadi dasar penanganan perkara.
Rudi juga mengungkapkan bahwa hingga kini barang bukti masih berada dalam penguasaan penyidik Polri. Adapun waktu pelimpahan barang bukti masih menunggu hasil koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Kortas Tipikor.
“Semua barang bukti masih di Polda. Kapan dilimpahkan, nanti menunggu koordinasi,” katanya.
Lebih lanjut, Rudi juga menegaskan arahan Jaksa Agung kepada dirinya sebagai Plt Jampidsus adalah memastikan seluruh perkara ditangani secara profesional tanpa mengesampingkan hak-hak pihak yang menjalani proses hukum.
“Semua perkara harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegas Rudi.
Melalui koordinasi tersebut, Kejaksaan Agung berharap proses penyidikan terhadap tiga perkara yang dilimpahkan dapat berjalan efektif, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (ayb)


