BRIEF.ID – Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), kini telah resmi menyandang status tersangka.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) menetapkan Febrie atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor, Irjen Polisi Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa penetapan status hukum ini didasarkan pada hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.
Menurutnya, alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup kuat untuk menjerat mantan pejabat tinggi tersebut.
“Kami telah menetapkan dua tersangka saat ini. Saudara FA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU, yang berkaitan dengan penanganan hukum di PT Asabri maupun tindak pidana korupsi lainnya,” tutur Totok dalam keterangannya di kantor Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Terkait sanksi hukum, Febrie dijerat dengan pasal berlapis yang merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU TPPU, serta Pasal 607 KUHP.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan pihak lain berinisial DR sebagai tersangka. Totok menjelaskan bahwa DR sudah menjalani penahanan sejak 10 Juli lalu.
“Saat ini, tersangka DR berada di Rutan Polda Metro Jaya,” katanya.
Langkah tegas aparat hukum ini mendapat sorotan dari parlemen. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut baik transparansi yang ditunjukkan penyidik dalam mengumumkan status tersangka eks Jampidsus tersebut.
Habiburokhman memastikan bahwa Komisi III akan memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Rencananya, pihak legislatif akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal jalannya penyidikan.
“Panja akan mengawasi secara detail pelaksanaan penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai koridor perundang-undangan. Prinsipnya, hukum harus tegak, namun hak-hak tersangka tetap harus dihormati,” tegas Habiburokhman. (ayb)


