BRIEF.ID – Kejaksaan Agung memastikan proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana khusus, tetap berjalan tanpa hambatan meski terjadi pergantian kepemimpinan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Langkah itu ditandai dengan penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Penunjukan dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.
Saat ini, Rudi Margono masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan diberi amanah untuk menjalankan tugas Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Kebijakan ini diambil guna memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus tetap berjalan secara optimal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, menegaskan pergantian pejabat tersebut tidak akan mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).
Dengan penunjukan Plt Jampidsus tersebut, Kejagung menegaskan komitmennya untuk menjaga kesinambungan penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus, termasuk kasus-kasus korupsi yang saat ini tengah diproses, hingga nantinya ditetapkan pejabat Jampidsus secara definitif. (ayb)


