Pimpinan KPK Dilarang Rangkap Jabatan

BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji efektivitas keterlibatan Ketua KPK Setyo Budiyanto sebagai perwakilan institusi antirasuah dalam struktur Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku memahami bahwa dalam Pasal 29 huruf (i) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur, Pimpinan KPK tidak diperbolehkan merangkap jabatan.

“Di poin terakhir itu kan, statement saya dan statement Jubir juga sama. KPK akan mengkaji kedudukan saya dalam BPI Danantara. Nah, itu prosesnya nanti akan dikaji,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menanggapi larangan itu dengan mengatakan, Pasal 29 huruf i UU KPK mengatur bahwa untuk diangkat sebagai Pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan, yakni melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.

“Berdasarkan Pasal 29 huruf i UU KPK, jelaslah bahwa pimpinan KPK tidak boleh merangkap jabatan,” kata Tanak. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Piala Dunia Usai, Kini Saatnya Dukung Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

BRIEF.ID - Piala AFF atau ASEAN Hyundai Cup 2026...

BRIEF.ID- Piala AFF atau ASEAN Hyundai Cup 2026 siap...

Dukung Mario Aji dan Veda Ega di MotoGP Mandalika 2026, Tiket Presale Mulai Rp200 Ribu

BRIEF.ID - Gelaran balap motor paling bergengsi di dunia,...

OpenAI Ungkap AI Miliknya Meretas Sistem Hugging Face Secara Otonom Saat Pengujian

BRIEF.ID – OpenAI mengungkapkan bahwa sistem kecerdasan buatannya (AI)...