Pimpinan KPK Dilarang Rangkap Jabatan

BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji efektivitas keterlibatan Ketua KPK Setyo Budiyanto sebagai perwakilan institusi antirasuah dalam struktur Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku memahami bahwa dalam Pasal 29 huruf (i) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur, Pimpinan KPK tidak diperbolehkan merangkap jabatan.

“Di poin terakhir itu kan, statement saya dan statement Jubir juga sama. KPK akan mengkaji kedudukan saya dalam BPI Danantara. Nah, itu prosesnya nanti akan dikaji,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menanggapi larangan itu dengan mengatakan, Pasal 29 huruf i UU KPK mengatur bahwa untuk diangkat sebagai Pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan, yakni melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.

“Berdasarkan Pasal 29 huruf i UU KPK, jelaslah bahwa pimpinan KPK tidak boleh merangkap jabatan,” kata Tanak. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Investor Asing Mulai Kembali ke Indonesia, Tae Yong Shim Ungkap Sinyal Kebangkitan Saham dan Obligasi

BRIEF.ID - Investor asing mulai kembali menempatkan dananya di...

Rupiah Menguat Seiring Tren Pelemahan Yield US Treasury dan Indeks Dolar AS

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah menguat terhadap dolar...

IHSG Melemah Imbas Aksi Profit Taking, Lebih Dari 300 Saham Turun Harga

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rosan: Pupuk Indonesia Jajaki Investasi Pabrik Urea di Vladivostok

BRIEF.ID — Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM merangkap CEO...