Pimpinan KPK Dilarang Rangkap Jabatan

BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji efektivitas keterlibatan Ketua KPK Setyo Budiyanto sebagai perwakilan institusi antirasuah dalam struktur Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku memahami bahwa dalam Pasal 29 huruf (i) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur, Pimpinan KPK tidak diperbolehkan merangkap jabatan.

“Di poin terakhir itu kan, statement saya dan statement Jubir juga sama. KPK akan mengkaji kedudukan saya dalam BPI Danantara. Nah, itu prosesnya nanti akan dikaji,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menanggapi larangan itu dengan mengatakan, Pasal 29 huruf i UU KPK mengatur bahwa untuk diangkat sebagai Pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan, yakni melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.

“Berdasarkan Pasal 29 huruf i UU KPK, jelaslah bahwa pimpinan KPK tidak boleh merangkap jabatan,” kata Tanak. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Wamen Koperasi Klaim KDKMP Jadi Lokomotif Ekonomi Desa, Ini Tantangannya

BRIEF.ID – Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menyatakan Koperasi...

IHSG Melesat ke Level 5.300 Imbas BI-Rate Ditahan di Kisaran 5,75%

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Bakom Klaim Pemerintah Prabowo Pro-Buruh, Upah Naik 6,5 Persen dan Potongan Ojol 8 Persen

BRIEF.ID – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Syahganda Nainggolan mengklaim...

Pemerintah Bekukan Izin 6 Perusahaan Terkait Karhutla, 7.531 Hektare Lahan Terbakar

BRIEF.ID - Kementerian Kehutanan membekukan izin enam perusahaan yang...