Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak

BRIEF.ID – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hakim tunggal praperadilan Djuyamto saat membacakan putusan, Kamis (13/2/2025) menyatakan menolak praperadilan yang diajukan Hasto.

“Permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.

Djuyamto menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto ditolak untuk seluruhnya sehingga penetapan tersangka adalah sah dan sesuai ketentuan hukum.

Putusan hakim itu sejalan dengan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghendaki status Hasto sebagai tersangka dugaan suap PAW DPR periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku adalah sah dan sesuai aturan hukum.

Keinginan itu disampaikan KPK saat membacakan Jawabannya atas permohonan praperadilan Hasto pada Kamis, 6 Februari 2025.

“Termohon berkesimpulan, semua dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tak benar dan keliru,” ujar Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto di persidangan sebelumnya.(nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Rupiah Terus Menguat, Sinyal Kebijakan Moneter dan Fiskal Direspons Positif

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah terus menguat di...

IHSG Uji Level 6.000 di Tengah Aksi Profit Taking

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Harga Emas Antam Terhempas dari Level Rp2.700.000 per Gram, Buyback Turun Tajam

BRIEF.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang...

Astra International Berencana Buyback Saham Rp 8 Triliun

BRIEF.ID – PT Astra International Tbk (ASII) berencana membeli...