BRIEF.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Kebijakan itu sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
“Kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Lusiana mengatakan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan sekaligus upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Jakarta.
“Arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta tetap konsisten dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan percepatan transisi energi bersih,” kata dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sempat mengusulkan empat lapisan insentif, yakni kendaraan listrik dengan nilai sampai Rp 300 juta mendapat insentif 75%, kendaraan senilai Rp 300-500 juta mendapat insentif 65%.
Kemudian, kendaraan listrik senilai Rp 500-700 juta mendapat insentif 50% dan kendaraan listrik bernilai di atas Rp 700 juta mendapat insentif 25%.
“Jadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan,” kata Lusiana.
Namun, kebijakan tersebut harus sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang meminta pemerintah daerah memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik. (nov)


