BRIEF.ID – Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan tujuh langkah strategis guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Strategi tersebut telah disampaikan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, pada hari Rabu (6/5/2026).
Perry Warjiyo mengemukakan Presiden memberikan persetujuan sekaligus arahan penguatan atas kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan rupiah ke depan.
Langkah pertama yang ditempuh adalah melanjutkan intervensi di pasar valuta asing, baik melalui transaksi spot maupun instrumen derivatif seperti DNDF (Domestic Non-Deliverable Forward), termasuk di pasar offshore.
Dia juga menilai cadangan devisa yang mencapai US$148,2 miliar per akhir Maret 2026 masih cukup kuat untuk menopang kebijakan tersebut.
“Kami sudah melaporkan kepada Presiden dan Presiden sudah memberikan restu,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (6/5).
Selanjutnya, Perry mengemukakan bahwa BI dan pemerintah akan mengoptimalkan instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk menarik aliran modal asing. Instrumen ini diharapkan Perry dapat meningkatkan permintaan terhadap rupiah di tengah dinamika global.
Di sisi lain, koordinasi dengan Kementerian Keuangan juga terus diperkuat, termasuk dalam pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder. Sepanjang tahun berjalan, BI tercatat telah menyerap SBN senilai Rp123,1 triliun dari pasar.
“Kami sudah membeli SBN dari pasar sekunder year to date sebesar Rp123,1 triliun dan kami akan melakukan kordinasi fiskal dan moneter,” katanya.
Untuk menjaga fondasi likuiditas, menurut Perty, BI memastikan kondisi perbankan tetap longgar dengan pertumbuhan uang primer (M0) yang terjaga tinggi. Tercatat, pertumbuhan M0 mencapai 14,1% secara tahunan.
Kebijakan lainnya adalah pengetatan pembelian dolar AS tunai di dalam negeri. BI menurunkan batas pembelian dari sebelumnya US$100.000 menjadi US$50.000 per orang per bulan. Bahkan, pembelian di atas US$25.000 nantinya diwajibkan memiliki underlying transaksi.
BI juga akan memperkuat intervensi di pasar offshore melalui instrumen non-deliverable forward (NDF), sekaligus memberikan ruang bagi bank domestik untuk turut berpartisipasi dalam pasar tersebut guna menambah suplai valuta asing.
“Sehingga nanti pasokan valuta asing lebih banyak dan itu akan memperkuat stabilitas nilai rupiah,” ujarnya.
Terakhir, pengawasan terhadap aktivitas pembelian dolar AS oleh pelaku perbankan dan korporasi akan diperketat melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. (AYB)


